Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dalam Membentuk Kebijakan Ekonomi Nasional

3 Januari 2024   09:48 Diperbarui: 3 Januari 2024   09:55 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK KEBIJAKAN EKONOMI NASIONAL
Abstrak
Era globalisasi lahir dengan membawa pengaruh positif dan negatif sehingga bangsa yang tidak bisa memanfaatkannya dengan baik akan semakin tertinggal. Dewasa ini,peningkatan ekonomi di era globalisasi makin krusial demi memajukan kesejahteraan umum. Namun, upaya peningkatan ekonomi haruslah berkeadilan dan mengedepankan kepentingan umum sehingga kita semua dapat menikmatinya. 

Cara tepat dan cepat untuk mengukur keselarasan upaya peningkatan ekonomi dan cita-cita/tujuan bernegara Indonesia adalah melalui Pancasila. Atas dasar hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk mengetahui bagaimana Pancasila sebagai falfafah bangsa Indonesia diimplementasikan dalam bidang ekonomi di era globalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa solusi dalam menghadapi permasalahan bangsa Indonesia adalah dengan menumbuhkan kembali semangat Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi, prinsip dan falsafah bangsa, serta sebagai representasi pokok dasar bagi negara yang merdeka. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi tujuan utama dari rangkaian wacana pemerintah, agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mampu mengikat kehidupan negeri ini.
Kata kunci: Pancasila, Implementasi Pancasila, Ekonomi.
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan dasar visi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila sangat penting bagi kepribadian bangsa, jiwa, ideologi, perjanjian luhur bangsa, kepribadian Indonesia, dan tujuan nasional. Kita warga negara Indonesia harus mengetahui bahwa ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Selain menjadi pedoman hidup seluruh masyarakat Indonesia sebagai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan nilai luhur yang perlu kita jalani dengan sepenuh hati. Memahami Mengenai nilai-nilai Pancasila, pengkajian yang mendalam akan menjadikan kita memantapkan jati diri, watak dan jati diri kita dengan sikap atau kepribadian Pancasila. 

Di era globalisasi ini pasti menimbulkan dampak positif maupun negatif, namun dibandingkan dengan dampak positifnya, hal negatif tersebut merambah ke masyarakat khususnya kalangan remaja. Salah satu yang paling berkesan adalah dampak negatif globalisasi terhadap negara, dampaknya adalah merosotnya nilai-nilai luhur seperti budaya asing yang bertentangan dengan muatan Pancasila di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami Pancasila dan melupakan Pancasila bahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Akibat globalisasi dan meningkatnya interaksi dan perdagangan internasional, maka cukup banyak peraturan luar negeri atau internasional yang dimasukkan ke dalam undang-undang dalam negeri, misalnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan internasional, sekuritas, pasar modal, kejahatan komputer dan sejenisnya.

Indonesia tidak bisa menghindari dampak globalisasi di segala bidang kehidupan, baik sosial, politik, hukum, maupun ekonomi. Hukum sangat diperlukan dalam kegiatan perekonomian, karena di satu sisi sumber daya keuangan terbatas, dan di sisi lain permintaan atau kebutuhan akan dana tidak terbatas, oleh karena itu sering timbul konflik antar warga negara ketika memperebutkan dana tersebut. Pemberlakuan Pancasila dalam bidang perekonomian sebagai pembangunan perekonomian suatu negara, yang sebenarnya merupakan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia. Penerapan Pancasila dalam bidang perekonomian di era globalisasi lebih didasarkan pada nilai-nilai moral. 

Hakikat nilai-nilai luhur tersebut telah menjadi pedoman bangsa Indonesia selama berabad-abad. Pancasila sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia hendaknya selalu ditaati dan dijadikan pedoman dalam berinteraksi antar individu maupun kelompok, yang seringkali terabaikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

Akibat kekayaan yang datang dari berbagai belahan dunia, eksistensi Pancasila kini terancam kebebasan yang berlebihan. Pemberlakuan Pancasila dalam bidang perekonomian bertujuan untuk menciptakan sistem perekonomian yang sesuai dengan sila Pancasila, menekankan pada keselarasan mekanisme harga dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya mekanisme pasar yang ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah menjamin masyarakat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, kolonialisme/ketergantungan, kesengsaraan dan ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Nilai-nilai Pancasila tersebur menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan ekonomi nasional yang belandaskan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, dengan tetap memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan individu, kelompom, dan Masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh peran Pancasila dalam membentuk kebijakan ekonomi nasional:

Pancasila sebagai dasar moral ekonomi

Pancasila menjadi dasar moral ekonomi yang mengatur perilaku ekonomi Masyarakat. Nilai-nilai Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keaadilan. menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang jujur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Nilai ketuhanan
Nilai ketuhanan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama. Misalnya, masyarakat didorong untuk menghindari kegiatan ekonomi yang bersifat riba, judi, dan spekulasi.

Nilai kemanusiaan
Nilai kemanusiaan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, masyarakat didorong untuk berbisnis secara jujur dan adil, serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lain.

Nilai persatuan
Nilai persatuan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada kepentingan bersama. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang tidak merugikan masyarakat lain.

Nilai kerakyatan
Nilai kerakyatan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang tidak mengeksploitasi rakyat.

Nilai keadilan
Nilai keadilan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang adil bagi semua pihak. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang tidak merugikan pihak lain, termasuk konsumen, pekerja, dan lingkungan.
Pancasila sebagai dasar keadilan ekonomi
Pancasila menjamin keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, pemerintah menerapkan kebijakan subsidi untuk masyarakat miskin, seperti subsidi listrik, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi pendidikan.
Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila meliputi:
Kebijakan subsidi
Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi untuk masyarakat miskin, seperti subsidi listrik, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban hidup masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan perlindungan konsumen
Pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di pasar, serta mencegah terjadinya eksploitasi konsumen.
Kebijakan ketenagakerjaan
Pemerintah menerapkan kebijakan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan lingkungan hidup
Pemerintah menerapkan kebijakan lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pancasila sebagai dasar kemandirian ekonomi
Pancasila mendorong kemandirian ekonomi Indonesia. Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional. Misalnya, pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengembangkan industri dalam negeri, seperti pemberian insentif pajak dan kemudahan perizinan.
Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila meliputi:

Kebijakan pengembangan industri dalam negeri
Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengembangkan industri dalam negeri, seperti pemberian insentif pajak dan kemudahan perizinan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah internasional.

Kebijakan diversifikasi ekspor
Pemerintah menerapkan kebijakan diversifikasi ekspor untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada satu komoditas ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia.

Kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia
Pemerintah menerapkan kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi asing dan meningkatkan ekspor Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana sistem hukum ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila?
2. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk membangun perekonomian yang
berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila di era globalisasi?
1.3 Tujuan
1.Untuk mengetahui bagaimana sistem hukum ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk membangun perekonomian yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila di era globalisasi.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Sistem Hukum Ekonomi Indonesia yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagaimana dinyatakan dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sumber hukum yang paling tinggi, yang berarti menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum di Indonesia. Aturan-aturan hukum yang diterapkan dalam masyarakat harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pancasila secara dinamis dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang akan terus bergerak maju. Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional , maka harus mengacu pada :

1. Pancasila.
Pancasila sebagai landasan awal dari politik hukum dan peraturan per-UU ini dimaksudkan agar kebijakannya sejalan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dengan tetap membuka diri terhadap berbagai hal-hal positif yang diharapkan akan membawa kemajuan.

2. UUD 1945
Merupakan landasan formal dan konstitusional dalam politik hukum dan peraturan Perundang-undangan sehingga setiap kebijakannya mendapatkan legitimasi konstitusional sebagai salah satu bentuk penjabaran negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme.

3. Peraturan atau Kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan.
Peraturan atau kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan adalah peraturan atau kebijakan yang memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan politik hukum dan peraturan Perundang-undangan yang bersifat implementatif dari landasan filosofis, konstitusional, operasional, formal, dan prosedural.

Sistem Ekonomi Pancasila Menurut Mubyarto Sistem Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ciri Ekonomi Pancasila menurut Mubyarto:
a. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
b. Komitmen pada upaya pemerataan.
c. Kebijakan ekonomi nasionalis.
d. Keseimbangan antara perencanaan terpusat.
e. Pelaksanaan secara terdesentralisasi.

Sistem perekonomian Pancasila adalah seluruh lembaga perekonomian yang dilaksanakan atau digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuannya. Landasan ideal sistem perekonomian Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Sistem perekonomian Indonesia merupakan sistem perekonomian yang berorientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa (penerapan etika dan moralitas agama); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak ada pemerasan dan eksploitasi); Persatuan Indonesia (implementasi persatuan, asas kekeluargaan, sosial nasionalisme, dan sosial demokrasi dalam perekonomian); Demokrasi (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); dan keadilan sosial (yang pokok persoalannya adalah adanya kesetaraan/emansipasi, kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan individu.) Dalam sistem ekonomi Pancasila, keadilan sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Kelebihan sistem ekonomi Pancasila adalah diantaranya:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan;
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara;
c. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula;
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum;
h. Fakir miskin dan anak terlantar diurus dan dijamin oleh negara.

Sedangkan kekurangannya adalah diantaranya:
a. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan);
b. Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat;
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2.2 Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Membangun Ekonomi Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi

Pada dasarnya Globalisasi merupakan proses perubahan yang cepat dan ber-kompetisi yang tinggi, serta menempatkan Indonesia pada posisi yang tampak lemah, sehingga Indonesia harus dapat membangun kekuatan yang bisa diciptakan melalui:
1. Membangun nasionalisme konsumen agar mencintai produk dalam negeri,
2. Mendorong dan memfasilitasi agar SDM yang dimiliki dapat menguasai teknologi dan mampu bersaing,
3. Memperkuat asosiasi-asosiasi ahli untuk melindungi kepentingan profesi,
4. Memperkuat market ekonomi dalam negeri untuk memasarkan produk lokal ke kancah yang lebih luas,
5. Melakukan pembaruan hukum yang dapat memproteksi tanpa melanggar kesepakatan global yang sudah ditandatangani Indonesia.

Penerapan Pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni dalam mekanisme harga dan sosial, bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan,penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga perlu
pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
Ekonomi menurut Pancasila berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya
Meski ada persaingan, namun mereka tetap mempunyai tujuan yang sama, yaitu tidak menciptakan persaingan bebas yang saling membunuh. Dengan demikian, pengusaha Indonesia tidak menjalankan usahanya berdasarkan persaingan bebas, meskipun ada beberapa di antara mereka yang melakukan hal tersebut mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena praktik kehidupan ekonomi harus bertumpu pada keluarga. Interaksi kemudian perjanjian antar pengusaha menguntungkan keduanya dan tidak saling merugikan. Reformasi hukum ekonomi Indonesia harus bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ditopang oleh nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan sikap hidup masyarakat yang menjadi pedoman dalam segala bidang kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila mengandung asas gotong royong dan sebenarnya merupakan inti dari reformasi hukum ekonomi, yaitu menetapkan gotong royong sebagai nilai yang harus dilaksanakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi terwujudnya dan pemajuan kesejahteraan rakyat. semua orang Indonesia.

BAB 3 PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut Mubyarto Sistem Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila disini memiliki peran penting sebagai falsafah bangsa Indonesia untuk menjaga penerapan nilai-nilai luhur dan rasa keadilan masyarakat serta menyaring ideologi maupun metode-metode lain yang curang dan tidak jujur. Lebih jauh, pengaruh era globalisasi menuntut adanya pengendalian yang baik agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan memeratakan kesejahteraan.

Menurut Pancasila, perekonomian didasarkan pada asas kekompakan, kekeluargaan, yaitu faktanya walaupun ada persaingan, namun tetap ada karena kesamaan tujuan, sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang saling membunuh. Penerapan Pancasila dalam bidang perekonomian merupakan penerapan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada keselarasan mekanisme harga dan sosial, bukan mekanisme pasar, yang bertujuan untuk perekonomian kerakyatan, sehingga masyarakat dapat terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan. /ketergantungan, perasaan diri. masalah dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Kegiatan ekonomi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, M. (2001). Sistem Ekonomi Pancasila: Antara Mitos dan Realitas.
Tinjauan buku Mubyarto Membangun Sistem Ekonomi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 16, No. 1, Repository UGM (hlm.88 -- 96)

Tahir, MI (2015). Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila dalam Pembelajaran Ekonomi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 6(6),REPOSITORI UNIVERSITAS NEGERI MALANG (hlm 66-69)

Salim, A. (2019). Ekonomi Pancasila Dan Implikasinya Dalam Pembelajaran Ekonomi. Penkomi: Kajian Pendidikan Dan Ekonomi, Vol.2 No.1, (hlm 16-30)

Tryanti, N. (2019). Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 6(2),(hlm 214-225)

Baswir, R. (2009). Ekonomi Kerakyatan vs Neoliberalisme. Yogyakarta: Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun