Sebagai pemilik bisnis cuci mobil dan motor, penting untuk memahami kewajiban pajak yang berlaku agar terhindar dari sanksi. Saat ini di Indonesia, pemerintah daerah sudah menerapkan pajak kepada para pelaku bisnis, termasuk bisnis cuci mobil. Bahkan di Jakarta sendiri, pemerintah sudah melakukan pendataan air tahan terhadap bisnis cuci mobil ini.
Adapun peraturan ini diberlakukan dengan tujuan agar pemilik bisnis cuci mobil tidak lagi menggunakan air tanah, tetapi menggunakan air pam. Maka dari itulah, sebagai pelaku bisnis, perlu mengetahui jenis pajak yang satu ini.
Jadi, sebenarnya retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin. Izin tersebut secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan suatu badan usaha atau perorangan.
Terkait dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah, ketetapan dasar hukumnya sudah sangat jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Jenis pajak yang dibebankan kepada bisnis cuci mobil lainnya adalah pemotongan Pph Pasal 21. Namun, perlu dipahami bahwa pajak yang satu ini hanya berlaku jika memiliki karyawan dan memberikan gaji beserta tunjangan kepada karyawan tersebut.
Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 ini akan dikenakan pada gaji, bonus, THR, dan berbagai jenis penghasilan lain yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak ini akan dibebankan kepada bisnis cuci mobil, apabila dijalankan oleh wajib pajak pribadi.
Jadi, nantinya gaji karyawan akan dipotong sejumlah besaran pajak yang wajib dibayarkan. Adapun besaran pajak pemotongan PPh Pasal 21 akan berbeda-beda, tergantung dari besaran gaji pokok yang diterima karyawan dan golongan statusnya.
Misal, total penghasilan per tahun yang kamu berikan kepada karyawan mencapai Rp54.000.000,00 atau lebih dengan status karyawan tidak kawin. Maka, nanti perhitungannya akan berbeda dengan karyawan dengan penghasilan per tahun minimum Rp58.500.000,00 dengan status kawin.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika bisnis cuci mobil dan motor sudah menjadi PKP, tentu saja wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas semua bentuk jasa yang dilakukan oleh pembisnis Sama seperti sektor bisnis lainnya, seperti kewajiban pajak yang berlaku untuk bisnis cuci mobil dan motor di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, yaitu jika Bisnis dengan omzet di bawah Rp10 juta per tahun dikategorikan sebagai usaha mikro dan tidak wajib dipungut PPN. Dan bisnis dengan omzet di atas Rp10 juta per tahun wajib dipungut PPN 11%.
Dengan kata lain, bisnis cuci mobil dan motor harus menerbitkan faktur pajak yang nantinya akan menjadi bukti pemungutan pajak. Apabila merujuk pada Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3), maka bisnis cuci mobil masuk ke dalam kategori jasa kena pajak
Hal inilah yang membuat wajib membebankan PPN kepada para pelanggan yang menggunakan jasa bisnis cuci mobil dan motor. Artinya, harga layanan cuci mobil juga akan menyesuaikan besaran tarif PPN, yakni sebesar 11%
Kehadiran e-Faktur ini tentunya sangat memudahkan para pelaku bisnis cuci mobil yang nantinya wajib melaporkan pengadministrasian pajak bisnis mereka. Mungkin, penerbitan faktur secara manual bisa dilakukan sendiri, jika bisnisnya masih dalam skala kecil dan belum punya banyak pelanggan.
Namun, jika setiap bulannya bisa menerima ratusan hingga ribuan pelanggan, sudah pasti akan lebih bagi untuk menggunakan teknologi e-Faktur ini. Adapun salah satu produk layanan e-Faktur terpercaya yang bisa membantu menerbitkan faktur PPN adalah Tarra e-Faktur Pajakku.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Pajak Daerah:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak ini dikenakan atas properti yang digunakan untuk usaha cuci mobil dan motor.
- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak ini dikenakan atas pembelian properti yang digunakan untuk usaha cuci mobil dan motor.
- Pajak Air Tanah: Pajak ini dikenakan atas penggunaan air tanah untuk usaha cuci mobil dan motor.
Retribusi Daerah:
- Retribusi Jasa Usaha: Retribusi ini dikenakan atas jasa usaha cuci mobil dan motor. Besarannya bervariasi tergantung pada daerahnya.
- Retribusi Sampah: Retribusi ini dikenakan atas sampah yang dihasilkan oleh usaha cuci mobil dan motor.
- Retribusi Limbah Cair: Retribusi ini dikenakan atas limbah cair yang dihasilkan oleh usaha cuci mobil dan motor.
- Retribusi Penggunaan Tempat Khusus: Retribusi ini dikenakan atas penggunaan tempat khusus untuk usaha cuci mobil dan motor, seperti trotoar atau bahu jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H