Mohon tunggu...
fatahillah adit
fatahillah adit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama saya fatahillah adit saya seorang mahasiswa di universitas pamulang hobi saya bulutangkis

Nama saya fatahillah adit saya seorang mahasiswa di universitas pamulang hobi saya bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewajiban Pajak yang Berlaku untuk Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia

11 Juni 2024   17:51 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:57 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pribadi

Jika bisnis cuci mobil dan motor sudah menjadi PKP, tentu saja wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas semua bentuk jasa yang dilakukan oleh pembisnis Sama seperti sektor bisnis lainnya, seperti kewajiban pajak yang berlaku untuk bisnis cuci mobil dan motor di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, yaitu jika Bisnis dengan omzet di bawah Rp10 juta per tahun dikategorikan sebagai usaha mikro dan tidak wajib dipungut PPN. Dan bisnis dengan omzet di atas Rp10 juta per tahun wajib dipungut PPN 11%.

Dengan kata lain, bisnis cuci mobil dan motor harus menerbitkan faktur pajak yang nantinya akan menjadi bukti pemungutan pajak. Apabila merujuk pada Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3), maka bisnis cuci mobil masuk ke dalam kategori jasa kena pajak

Hal inilah yang membuat wajib membebankan PPN kepada para pelanggan yang menggunakan jasa bisnis cuci mobil dan motor. Artinya, harga layanan cuci mobil juga akan menyesuaikan besaran tarif PPN, yakni sebesar 11%

Kehadiran e-Faktur ini tentunya sangat memudahkan para pelaku bisnis cuci mobil yang nantinya wajib melaporkan pengadministrasian pajak bisnis mereka. Mungkin, penerbitan faktur secara manual bisa dilakukan sendiri, jika bisnisnya masih dalam skala kecil dan belum punya banyak pelanggan.

Namun, jika setiap bulannya bisa menerima ratusan hingga ribuan pelanggan, sudah pasti akan lebih bagi untuk menggunakan teknologi e-Faktur ini. Adapun salah satu produk layanan e-Faktur terpercaya yang bisa membantu menerbitkan faktur PPN adalah Tarra e-Faktur Pajakku.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Pajak Daerah:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak ini dikenakan atas properti yang digunakan untuk usaha cuci mobil dan motor.
  • Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak ini dikenakan atas pembelian properti yang digunakan untuk usaha cuci mobil dan motor.
  • Pajak Air Tanah: Pajak ini dikenakan atas penggunaan air tanah untuk usaha cuci mobil dan motor.

Retribusi Daerah:

  • Retribusi Jasa Usaha: Retribusi ini dikenakan atas jasa usaha cuci mobil dan motor. Besarannya bervariasi tergantung pada daerahnya.
  • Retribusi Sampah: Retribusi ini dikenakan atas sampah yang dihasilkan oleh usaha cuci mobil dan motor.
  • Retribusi Limbah Cair: Retribusi ini dikenakan atas limbah cair yang dihasilkan oleh usaha cuci mobil dan motor.
  • Retribusi Penggunaan Tempat Khusus: Retribusi ini dikenakan atas penggunaan tempat khusus untuk usaha cuci mobil dan motor, seperti trotoar atau bahu jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun