Sebagai pemilik bisnis cuci mobil dan motor, penting untuk memahami kewajiban pajak yang berlaku agar terhindar dari sanksi. Saat ini di Indonesia, pemerintah daerah sudah menerapkan pajak kepada para pelaku bisnis, termasuk bisnis cuci mobil. Bahkan di Jakarta sendiri, pemerintah sudah melakukan pendataan air tahan terhadap bisnis cuci mobil ini.
Adapun peraturan ini diberlakukan dengan tujuan agar pemilik bisnis cuci mobil tidak lagi menggunakan air tanah, tetapi menggunakan air pam. Maka dari itulah, sebagai pelaku bisnis, perlu mengetahui jenis pajak yang satu ini.
Jadi, sebenarnya retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin. Izin tersebut secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan suatu badan usaha atau perorangan.
Terkait dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah, ketetapan dasar hukumnya sudah sangat jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Jenis pajak yang dibebankan kepada bisnis cuci mobil lainnya adalah pemotongan Pph Pasal 21. Namun, perlu dipahami bahwa pajak yang satu ini hanya berlaku jika memiliki karyawan dan memberikan gaji beserta tunjangan kepada karyawan tersebut.
Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 ini akan dikenakan pada gaji, bonus, THR, dan berbagai jenis penghasilan lain yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak ini akan dibebankan kepada bisnis cuci mobil, apabila dijalankan oleh wajib pajak pribadi.
Jadi, nantinya gaji karyawan akan dipotong sejumlah besaran pajak yang wajib dibayarkan. Adapun besaran pajak pemotongan PPh Pasal 21 akan berbeda-beda, tergantung dari besaran gaji pokok yang diterima karyawan dan golongan statusnya.
Misal, total penghasilan per tahun yang kamu berikan kepada karyawan mencapai Rp54.000.000,00 atau lebih dengan status karyawan tidak kawin. Maka, nanti perhitungannya akan berbeda dengan karyawan dengan penghasilan per tahun minimum Rp58.500.000,00 dengan status kawin.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)