Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan posko 3 program studi Hukum Keluar Islam (HKI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan pada hari jum'at 13 Agustus 2021, terdapat data yang menunjukkan pengajuan perkawinan di bawah umur. Hal tersebut juga disampaikan oleh bagian staff  KUA yaitu Moh. Fahmi, selaku bagian penyuluh agama, bahwa dikarenakan yang akan menikah masih belum cukup umur maka perlu dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Pamekasan.
Moh. Fahmi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan dan mengatur perihal batas umur untuk melangsungkan perkawinan; Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa; dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun pihak wanita. Dengan demikian apabila belum mencapai umur tersebut apabila hendak melangsungkan perkawinan diperlukan dispensasi dari Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun pihak wanita
Kegiatan selanjutnya dalam tahap pengajuan dispensasi perkawinan, mahasiswa  KKN-T (Umar Faruq & Taufiqi Hidayat)  dan didampingi oleh moh. Fahmi selaku staff KUA mendatangi dan melaksanaka sosialisasi dengan keluarga tersebut yang selanjutnya akan melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan guna mendapatkan dispensasi pernikahan.
Dalam pendampingan ini, mahasiswa KKNT ikut andil dalam pengurusan dispensasi perkawinan secara langsung, dan salah satu mahasiswa menjadi saksi dalam proses pengurusan dispensasi perkawinan. Sidang pun dilaksanakan dan berlangsung kurang lebih satu jam dan Hakim menanyakan segala hal yang berhubungan dengan pernikahan pada pasangan muda tersebut. Umar Faruq mengatakan bahwa hal tersebut merupakan Pengalaman pertama kali dan semoga saja bermanfaat untuk pengembangan keilmuan dalam bidang hukum keluarga Islam".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H