Mohon tunggu...
farrel Arfiand
farrel Arfiand Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Aturan Hukum Adat pada Masyarakat Adat

16 Januari 2024   22:22 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:26 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Seks

4. Bahasa

5. Agama

6. Politik dan pandangan lainnya

7. Asal nasional atau sosial

8. Kepemilikan 

9. Kelahiran, dan 

10. Status lainnya

Dalam hal ini, kriteria yang ditentukan dalam perjanjian tersebut hanya sebagai bentuk contoh bukan berarti diskriminasi diperbolehkan dalam bentuk lainnya. 

4. Prinsip Keberlanjutan Lingkungan 

Prinsip keberlanjutan lingkungan merupakan prinsip yang sifatnya berupa penegasan dan kesadaran global bahwa manusia pada dasarnya tergantung pada kemampuan mengelola lingkungan hidup, tempat meraka berdiam dan hidup di dalamnya. Lingkungan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun