Terlepas dari kebijakan jam masuk pukul 5.00 pagi di NTT yang penuh dengan kecacatan, kebijakan jam masuk pagi sendiri memanglah kebijakan absurd yang telah menjadi lumrah di sistem pendidikan Indonesia. Secara umum, masyarakat Indonesia telah terbiasa untuk berangkat atau memberangkatkan anaknya ke sekolah pada pukul 07.00 pagi. Jam masuk tersebut berbeda jauh dengan yang ada di negara-negara maju. Di Negara Jepang misalnya, sekolah-sekolah di Jepang umumnya memberlakukan jam masuk sekolah pada pukul 08.15 pagi. Begitupun dengan Finlandia yang terkenal sebagai negara dengan sistem pendidikan termaju, kebijakan jam masuk sekolah mereka umumnya juga berkisar pada pukul 08.15 pagi.
Kesenjangan tersebut tentunya menampakkan sesuatu yang tidak beres di pola pikir pendidikan kita. Sebagaimana yang terjadi pada kasus kebijakan jam masuk NTT, pendidikan kita memang masih terobsesi untuk menciptakan kedisiplinan dan etos kerja bagi para siswanya. Kedisiplinan dan etos kerja memang merupakan hal yang positif, tetapi kurang sesuai jika diterapkan secara absolut di sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang terlalu terobsesi dengan kedisiplinan hanya akan mencetak calon-calon pekerja yang akan bekerja selayaknya mesin tanpa kreativitas di masa yang akan datang.
Maka sudah saatnya kita membenahi diri, sistem pendidikan di Indonesia haruslah berbenah dengan melihat kembali dasar cita-cita pendidikan yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Jika kita menilik kepada konsep Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah untuk “memanusiakan manusia”. Konsep pendidikan humanistik tersebut menjelaskan bahwa sistem pendidikan harus memerdekakan peserta didik dalam mengembangkan pola pikir, kreativitas, dan bakat yang ada dalam dirinya tanpa terhambat oleh suatu apapun (Marisyah et al., 2019). Lebih lanjut, konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara ini juga menghapus cara-cara otoritarian dalam mendidik siswa. Output dan tujuan utama yang diharapkan dari konsep pendidikan ini bukanlah untuk mewujudkan kedisiplinan ala militeristik, melainkan untuk mewujudkan manusia yang beradab dan berguna bagi masyarakat.
Kesimpulan dan Saran
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 5.00 atau 5.30 pagi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT ini memiliki berbagai kecacatan apabila dianalisis dari perspektif proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik. Selain itu, kebijakan jam masuk ini memiliki implikasi negatif dalam aspek kesehatan, keselamatan, sekaligus kemampuan akademis siswa. Apabila dikaji secara reflektif, kebijakan jam masuk ini juga bertentangan dengan konsep dan cita-cita pendidikan humanistik yang diajarkan oleh Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara.
Saran untuk kebijakan jam masuk pukul 5.00 atau 5.30 pagi ini adalah diperlukannya pengkajian ulang yang melibatkan riset dari akademisi ahli dan pelibatan aspirasi dari seluruh pemangku kebijakan. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan, sistem dalam kebijakan ini perlu dilakukan penyesuaian berupa penggunaan sistem asrama serta penggunaan sistem rekrutmen yang lebih ketat untuk menyaring peserta didik yang benar-benar berkomitmen dan mampu untuk menjalani sistem baru ini.
REFERENSI BERITA
Anugerah, P. (2023, Maret 2). Pengalaman pelajar NTT masuk sekolah jam 5 pagi: Pola tidur terganggu, transportasi sulit, orang tua ‘tidak setuju’. BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy9d241gqg9o
Prabawanti, M. (2023, Maret 1). Deretan Fakta Kebijakan Siswa Masuk Jam 5 Pagi Gubernur NTT. Tempo. https://tekno.tempo.co/read/1697146/deretan-fakta-kebijakan-siswa-masuk-jam-5-pagi-gubernur-ntt
Prastiwi, D. (2023, Maret 1). 7 Respons Berbagai Pihak Terkait Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi yang Dikeluarkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/5220851/7-respons-berbagai-pihak-terkait-kebijakan-sekolah-jam-5-pagi-yang-dikeluarkan-gubernur-ntt-viktor-laiskodat