Artinya Kepala Daerah melalui harus menjaga dan memfasilitasi komunikasi dan menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah agar riadak - riak kecil jangan sampai menyulut api perpecahan antar umat beragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!