Mohon tunggu...
Farmalia Luluk
Farmalia Luluk Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Amil Zakat dalam Perekonomian Islam

15 Januari 2018   10:13 Diperbarui: 15 Januari 2018   10:28 1970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengelolaan zakat di masa orede baru

Pada tahun 1968 dikeluarkan pereturan menteri agama nomor 5 tahun 1968 tantang pembentukan baitul mal, dan pada tahun 1968 dikeluarkan peraturan menteri agama (PMA) nomor 4 tahun 1968 pembentukan badan amil zakat (BAZ).

Pengelolaan zakat di era reformasi

Di Era reformasi pemerintah berupaya menyempurnakan sisitem pengelolaan zakat agar potensi zakat bisa dioptimalkan untuk itulah pada tahun 1999 dibuatlah Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kemudian disusul dengan keputusan menteri agama nomor 581 tahun 1999 tentang peleksanaan Undang-Undang nomor 38 tahun 1999. Dengan demikian semkin tegas penglolaan zakat oleh BAZ.

Pasca kelahira undang-undang nomor 38 tahun 1999

Sebagai konsekwensi dari Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 pemerintah wajib mempelisitasi lembaga pengelola zakat, Yaitu Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dalam Undang-Undang nomer 38 tahun 1999 digantikan undang-undang yang terbaru yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Yang berlaku hingga saat ini.

Lembaga Pengelola zakat / Lembaga Amil Zakat

Di indonesia, pengelola zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang mengelola zakat yang lalu diikuti dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat islam dan urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. 

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang ada di indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara serta Lembaga Amil zakat yang dikelola oleh swasta. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat haruslah bersifat:

Independen

Netral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun