Mohon tunggu...
M Alfarizzi Nur
M Alfarizzi Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Paralegal Posbakumadin Lampung

Paralegal yang senang bertutur melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Angin Segar Dana Bansos Jelang Pilkada

12 Agustus 2020   09:30 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU Pilkada telah memberikan 'Warning' yang jelas akan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi " Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih ".

Bila dimaknai ketentuan pasal tersebut telah memberikan kejelasan bahwa terdapat pelarangan hukum bagi kepala daerah  untuk menggunakan instrumen pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan sanksinya terbilang tidak main - main pada yaitu berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU pusat maupun daerah.

Bansos menjadi batu ujian pertama bagi kepala daerah yang ingin menjaga integritas kepimpinannya di tengah pandemi. Jangan sampai akibat satu satu titik kebaikan disebar dengan cara buruk  dan merugikan banyak pihak, dan itu adalah bansos apabila ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan terbukti bersalah harus ditindak lanjuti secara hukum apabila memang terbukti bersalah, terlebih sanksi pidana berupa hukuman   mati bagi pelaku yang menyelewengkan dana pemerintah dalam keadaan pandemi.

Pada hakikatnya jurang demokrasi Indonesia semakin memburuk berawal dari kebiasaan yang buruk, seperti kampanye uang, serangan fajar dan penyalahgunaan kewenangan. Upaya memperbaiki perlulah dilanjutkan, bukan hanya para calon penguasa tetapi masyarakat harus turut andil dalam mengupayakan iklim demokrasi agar lebih baik.

UUD 1945 telah memberikan haluan besar bagi negara dan masyarakat untuk dapat menjalankan demokrasi yang bersih, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 22E ayat (1)  UUD 1945 yang berbunyi ' Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Oleh karena itu pasal tersebut jangan dianggap sebagai ketentuan normatif belaka, tetapi patut dilaksanakan secara baik demi pesta demokrasi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun