UU Pilkada telah memberikan 'Warning' yang jelas akan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi " Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih ".
Bila dimaknai ketentuan pasal tersebut telah memberikan kejelasan bahwa terdapat pelarangan hukum bagi kepala daerah  untuk menggunakan instrumen pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan sanksinya terbilang tidak main - main pada yaitu berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU pusat maupun daerah.
Bansos menjadi batu ujian pertama bagi kepala daerah yang ingin menjaga integritas kepimpinannya di tengah pandemi. Jangan sampai akibat satu satu titik kebaikan disebar dengan cara buruk  dan merugikan banyak pihak, dan itu adalah bansos apabila ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan terbukti bersalah harus ditindak lanjuti secara hukum apabila memang terbukti bersalah, terlebih sanksi pidana berupa hukuman  mati bagi pelaku yang menyelewengkan dana pemerintah dalam keadaan pandemi.
Pada hakikatnya jurang demokrasi Indonesia semakin memburuk berawal dari kebiasaan yang buruk, seperti kampanye uang, serangan fajar dan penyalahgunaan kewenangan. Upaya memperbaiki perlulah dilanjutkan, bukan hanya para calon penguasa tetapi masyarakat harus turut andil dalam mengupayakan iklim demokrasi agar lebih baik.
UUD 1945 telah memberikan haluan besar bagi negara dan masyarakat untuk dapat menjalankan demokrasi yang bersih, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 22E ayat (1) Â UUD 1945 yang berbunyi ' Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Oleh karena itu pasal tersebut jangan dianggap sebagai ketentuan normatif belaka, tetapi patut dilaksanakan secara baik demi pesta demokrasi Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI