Mohon tunggu...
Money

Yuk, Mengenal Jual Beli Menurut Syariat Islam

17 Maret 2019   20:03 Diperbarui: 17 Maret 2019   20:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Seorang yang istiqomah tidak mudah berbelok arah betapapun godaan untuk mengubah tujuan begitu memikatnya. Dia tetap pada niat semula ucapan insyaAllah yang sering dijadikan hiasan bibir kita, seharusnya diberikan makna yang lebih menggigit dan membumi. (Tasmara, 2002:86)

Nah demikian penerapan tentang jual beli sesuai syariat islam yang sudah ada sejak jaman Nabi SAW semoga dapat bermanfaat ya mohon maaf jika ada penulisan dan ejaan yang salah.

Wasalamualaikum wr.wb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun