Mohon tunggu...
Money

Yuk, Mengenal Jual Beli Menurut Syariat Islam

17 Maret 2019   20:03 Diperbarui: 17 Maret 2019   20:31 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Assalamualaikum wr.wb.

Manusia pasti membutuhkan intraksi antar manusia dalam kehidupan sehari hari dengan jual beli kita pasti melakukan intraksi dengan seseorang yang kita tidak mengetahui karakternya masing masing ada yang berkarakter halus dan juga ada yang berkarakter kasar sehingga kitta pasti akan mengetahui etika dalam mencari harta.

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti kita mengenal tentang etika mencari harta, bagaimana cara beretika mencari harta dalam syariat islam? Nah, disini saya akan berbagi pengetahuan tentang etika mencari harta seperti jual beli yang dilaksanakan secara benar dan sesuai dalam syariat islam.

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang etika mencari harta sebagai berikut:

"Rifa'ah bin Rafi' RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya; apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab,"Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim)."

Berkaitan dengan hadis diatas kita bisa mengetahui bahwa jual beli itu merupakan suatu pekerjaan yang baik. Baik Al-Qur'an maupun Hadis berulangkali memerintahkan jual beli yang bersih

Jual beli merupakan proses pemindahan hak milik (barang atau harta) pada orang lain dengan menggunakan uang sebagai alat transaksinya (Widodo, 1999:48)  Dasar hukum jual beli ini tercantum didalam Al-Qur'an, antara lain:

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS Al- Baqarah [2]:275)

"Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS Al-Nisa' [4]: 29)

"Rasulullah pernah melewati sebuah timbunan makanan. Lalu beliau memasukkan tangan kedalamnya, dan jari-jari terasah basah. Maka bbeliau bertanya "Apakah ini,wahai penjual makanan?" Dia menjawab, "terkena hujan wahai Rasulullah". Beliau bersabd, "mengapa tidak engkau letakkan dibagian atas, sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu, ia tidak termasuk dalam golonganku."(Hayes III,1998:83)

"Seperti halnya hadits diatas, sunnah mencerminkan ketergantungan besar pada pasar. Tidak lama sesudah hijrah dari Mekah ke Madinah, Nabi mendirikan sebuah pasar sehingga para pengikutnya yang ikut hijrah dapat berdagang. Penghargaannya terhadap prinsip-prinsip persediaan dan permintaan pasar diceritakan dalam hadits "(Hayes III,1998:83)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun