Agar jual beli terlaksana secara baik (menurut syariat islam), kita bisa memperhatikan rukun jual beli,yaitu: 1. Penjual,
            2. Pembeli,
            3. Barang yang dibeli
            4. Harga
            5. perjanjian
Didalam jual beli terdapat prinsip jual beli yang diperbolehkan disyariat islam yaitu murabahah dan bai' bitsaman ajilÂ
Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan pembayaran ditangguhkan. Maksutnya, pembeli baru membayar pada  waktu jatuh tempo dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.
Bai' Bitsaman Ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran cicilan. Harga jual adalah harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati. (Widodo, 1999:49)
Titipan (Wadi'ah) adalah perjanjian antara pemilik barang dengan pihak yang akan menyimpan barang dengan tujuan menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian, dan sebagainya. Barang dimaksud bisa berupa uang, harta, dokumen, surat berharga, dan lainnya. Barang tersebut harus dikembalikan kapan saja sipenyimpan (pemilik) menghendakinya.(Widodo, 1999:50)
Pembiayaan salam salam adalah transaksi jual beli dimana barang diperjualbelikan belum ada.oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Adapun ketentuan umum pembiayaan salam adalah;
Pembelian hassil roduksi harus diketahui spesifikasinya secara jelass seperti jenis,macam,ukuran,mutu dan jumlahya.