Dalam konteks ini, dampak perpindahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI menjadi penting untuk dilakukan pengkajian. Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam dampak-dampak tersebut, baik positif maupun negatif, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko dari fenomena ini.Â
Dengan demikian, makalah ini akan mengkaji dampak perpindahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI, dengan fokus pada aspek-aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan, serta memberikan wawasan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk mengelola fenomena ini secara efektif.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan
Indonesia, dengan kekayaan budaya dan sumber daya yang melimpah, telah menjadi tujuan menarik bagi banyak warga negara asing. Alasan untuk mengganti kewarganegaraan bervariasi, mulai dari pernikahan dengan warga negara Indonesia, peluang ekonomi, situasi politik di negara asal, hingga alasan pribadi lainnya. Proses naturalisasi, atau perubahan status dari warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, memberikan kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi dalam masyarakat Indonesia.
Namun, perubahan status kewarganegaraan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan dan pertanyaan yang harus dijawab. Dari sisi positif, kedatangan warga negara asing yang menjadi warga negara Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi melalui investasi dan transfer pengetahuan, serta memperkaya budaya lokal dengan perspektif dan pengalaman internasional.Â
Mereka juga bisa memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dan negara asal mereka. Di sisi lain, perubahan kewarganegaraan ini juga dapat menimbulkan dampak negatif yang perlu diantisipasi. Tantangan yang mungkin muncul mencakup potensi konflik budaya, diskriminasi sosial, serta dampak pada sistem hukum dan keamanan nasional.
Oleh karena itu, makalah ini akan menganalisis dampak dari perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, dengan menyoroti aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Selain itu, makalah ini akan memberikan pandangan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk mengelola fenomena ini secara efektif.
BAB III
KAJIAN TEORI
3.1 Prosedur dan Regulasi pemindahan status WNA menjadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.