Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat permohonan menjadi WNI yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi paspor atau dokumen perjalanan yang sah.
- Fotokopi KTP atau tanda identitas lainnya yang sah.Â
- Fotokopi akta kelahiran.Â
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dari kepolisian.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Bukti pembayaran uang pewarganegaraan.
3.2 Prosedur Pengajuan :Â
Berikut prosedur pengajuan permohonan perpindahan kewarganegaraan:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan menjadi WNI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi Berkas: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas permohonan.
- Pemeriksaan dan Wawancara: Setelah dokumen lengkap dan benar, pemohon akan dipanggil untuk wawancara dan pemeriksaan fisik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
- Keputusan Presiden: Hasil verifikasi dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Presiden. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberian status WNI.
- Pengambilan Sumpah/Janji: Setelah Keputusan Presiden terbit, pemohon diundang untuk pengambilan sumpah/janji setia kepada NKRI di hadapan pejabat yang ditunjuk.
- Penerbitan SK dan Dokumen Kewarganegaraan: Setelah pengambilan sumpah/janji, Surat Keputusan tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Kemudian Pemohon kemudian dapat mengurus dokumen kewarganegaraan lainnya seperti KTP dan paspor Indonesia.
3.3 Pembayaran Uang Pewarganegaraan
Pembayaran uang pewarganegaraan dilakukan ke Kas Negara. Besarannya diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan dapat berbeda tergantung pada situasi dan ketentuan terbaru. Karena proses ini melibatkan banyak dokumen dan tahapan verifikasi, calon WNI disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau biro jasa yang berpengalaman dalam pengurusan kewarganegaraan. Ini akan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan terpenuhi dengan benar dan proses berjalan lancar.
3.4 Tata Cara Pengambilan Sumpah setia
- Pemanggilan: Pemohon dipanggil untuk menghadiri upacara pengambilan sumpah/janji setia.
- Pelaksanaan Upacara: Upacara dihadiri oleh pejabat yang ditunjuk, dan pemohon mengucapkan sumpah/janji setia kepada NKRI.
- Dokumentasi: Proses pengambilan sumpah/janji didokumentasikan, dan pemohon menerima surat keterangan telah melaksanakan sumpah/janji.
Demikian prosedur dan regulasi pemindahan status warga negara asing menjadi warga negara Indonesia disusun untuk memudahkan pemohon dalam memahami dan mengikuti setiap tahap yang diperlukan. Calon WNI diharapkan mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan mematuhi setiap prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
BAB IV
PEMBAHASAN
Berpindahnya Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki berbagai dampak positif dan negatif bagi negara Indonesia. Berikut adalah rincian dampak-dampak tersebut:
4.1 Dampak Positif bagi Negara Indonesia:
- Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Keahlian dan Pengalaman: WNA yang memiliki keterampilan khusus dan pengalaman internasional dapat membawa pengetahuan baru, inovasi, dan keahlian yang berharga ke dalam berbagai sektor di Indonesia.
- Diversifikasi SDM: Kehadiran WNA yang menjadi WNI dapat meningkatkan diversifikasi dan kualitas SDM di Indonesia.
- Peningkatan Investasi dan Ekonomi
- Investasi Asing: Mantan WNA yang memiliki sumber daya finansial dapat berinvestasi lebih bebas di Indonesia, baik dalam bentuk properti, bisnis, atau sektor lainnya.
- Peningkatan Daya Saing: Penambahan WNI yang berpengalaman di pasar internasional dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
- Budaya dan Inovasi
- Kaya Budaya: Kehadiran individu dari latar belakang budaya yang berbeda dapat memperkaya budaya Indonesia dan meningkatkan toleransi serta pemahaman antar budaya.
- Inovasi Sosial: Berbagai perspektif dan cara berpikir yang dibawa oleh WNA dapat memicu inovasi sosial dan perkembangan di berbagai bidang.
- Penguatan Hubungan Internasional
- Diplomasi Publik: WNA yang menjadi WNI bisa menjadi jembatan diplomasi dan meningkatkan hubungan baik antara Indonesia dengan negara asal WNA tersebut.
- Kerjasama Internasional: Dapat memperkuat kerjasama internasional dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan budaya
4.2 Dampak Negatif bagi Negara Indonesia:
- Isu Keamanan dan Kepatuhan Hukum
- Risiko Keamanan: Ada potensi risiko keamanan jika individu tersebut memiliki latar belakang yang tidak terverifikasi dengan baik.
- Kesulitan Hukum: Integrasi hukum dan penegakan hukum bisa menjadi lebih kompleks dengan adanya perbedaan latar belakang dan kebiasaan hukum dari negara asal.
- Ketegangan Sosial dan Budaya
- Konflik Budaya: Perbedaan budaya dan kebiasaan dapat menimbulkan ketegangan atau konflik dengan masyarakat lokal jika tidak ada usaha yang cukup dalam proses integrasi.
- Diskriminasi: Potensi diskriminasi atau resistensi dari warga lokal terhadap WNA yang menjadi WNI, terutama jika dianggap mengurangi kesempatan atau manfaat bagi warga asli.
- Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan
- Persaingan Ekonomi: Kehadiran mantan WNA dalam pasar tenaga kerja dan bisnis bisa meningkatkan persaingan, yang kadang kala dianggap merugikan warga lokal.
- Beban Sosial: Â Ada kemungkinan peningkatan beban pada sistem kesejahteraan sosial dan pelayanan publik jika tidak diimbangi dengan kontribusi ekonomi yang memadai dari WNA yang menjadi WNI.
- Regulasi dan Kebijakan
- Penyesuaian Regulasi: Diperlukan penyesuaian regulasi dan kebijakan untuk mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak WNA yang menjadi WNI.
- Proses Birokrasi: Penambahan prosedur administrasi dan birokrasi dalam proses naturalisasi yang mungkin memerlukan sumber daya tambahan.