Mohon tunggu...
Fariz aulia abdillah
Fariz aulia abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Penerbangan Medan

Saya adalah seorang Taruna (Mahasiswa) di Politeknik Penerbangan Medan yang sedang mengampu pendidikan di program studi Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Perpindahan Status Kewarganegaraan di Indonesia

3 Juli 2024   11:30 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:36 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, dampak perpindahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI menjadi penting untuk dilakukan pengkajian. Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam dampak-dampak tersebut, baik positif maupun negatif, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko dari fenomena ini. 

Dengan demikian, makalah ini akan mengkaji dampak perpindahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI, dengan fokus pada aspek-aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan, serta memberikan wawasan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk mengelola fenomena ini secara efektif.

BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Permasalahan

Indonesia, dengan kekayaan budaya dan sumber daya yang melimpah, telah menjadi tujuan menarik bagi banyak warga negara asing. Alasan untuk mengganti kewarganegaraan bervariasi, mulai dari pernikahan dengan warga negara Indonesia, peluang ekonomi, situasi politik di negara asal, hingga alasan pribadi lainnya. Proses naturalisasi, atau perubahan status dari warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, memberikan kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi dalam masyarakat Indonesia.

Namun, perubahan status kewarganegaraan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan dan pertanyaan yang harus dijawab. Dari sisi positif, kedatangan warga negara asing yang menjadi warga negara Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi melalui investasi dan transfer pengetahuan, serta memperkaya budaya lokal dengan perspektif dan pengalaman internasional. 

Mereka juga bisa memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dan negara asal mereka. Di sisi lain, perubahan kewarganegaraan ini juga dapat menimbulkan dampak negatif yang perlu diantisipasi. Tantangan yang mungkin muncul mencakup potensi konflik budaya, diskriminasi sosial, serta dampak pada sistem hukum dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, makalah ini akan menganalisis dampak dari perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, dengan menyoroti aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Selain itu, makalah ini akan memberikan pandangan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk mengelola fenomena ini secara efektif.

BAB III
KAJIAN TEORI

3.1 Prosedur dan Regulasi pemindahan status WNA menjadi WNI

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun