Mohon tunggu...
Fariz Maulana Akbar
Fariz Maulana Akbar Mohon Tunggu... -

Apakah dengan menjadi Islam saya langsung menjadi demokratis? dan apakah sebaliknya Anda yang demokrat otomatis menjadi Islam?

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU Terorisme Jangan Abaikan Demokrasi dan HAM

15 Februari 2016   21:06 Diperbarui: 15 Mei 2018   09:48 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pasukan anti-teror dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melumpuhkan teroris yang menguasai gedung reaktor nuklir milik Badan Tenaga nuklir Nasional di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, tangerang, Banten, Selasa (23/4/2013). Serangan teror ini merupakan simulasi ancaman serangan teror bahan kimia berbahaya dan radioaktif nuklir. (KOMPAS / LUCKY PRANSISKA)

Terorisme sebagai sebuah kejahatan telah dikategorikan kedalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tentunya upaya penanggulangan kejahatan terorisme pun memerlukan pendekatan-pendekatan yang khusus pula dari sisi penegakkan hukum dan HAM.

Untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang handal sebagai landasan dalam kegiatan kontra terorisme mutlak diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai anatomi kejahatan terorisme. Ketidakpahaman mengenai sifat kejahatan terorisme yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa akan berpotensi menimbulkan kontroversi serta polemik dalam hal penegakkan hukum.

Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia memiliki payung hukum berupa Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut memiliki embrio Perpu No. 1 Tahun 2002 yang diterbitkan sebagai respon atas peristiwa teror bom di Bali.[1]

Dalam pemberantasan tindakan pidana terorisme memiliki dua agenda utama yaitu:

1. Upaya penegakkan hukum secara adil dan transparan

2. Upaya deradikalisasi atas ideologi yang memicu aktivitas terorisme

Dan upaya-upaya tersebut telah menuai sejumlah hasil yang dapat dikatakan sukses dengan membawa pelaku ke pengadilan untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.[2]

Sekalipun pemberantasan terorisme dan penegakkan hukum terus berjalan namun sejumlah rentetan peristiwa teror terus terjadi. Seolah mata rantai terorisme terus tumbuh dan menyebar sekalipun dibarengi upaya deradikalisasi terhadap kelompok-kelompok yang potensial diradikalisasi oleh jaringan terorisme. 

Hal ini memberikan sinyalemen bahwasanya payung hukum pemberantasan tindak pidana terorisme memerlukan revisi yang bersifat konstruktif dan kontekstual atas kondisi kekinian dan kenantian terutama sering timbulnya kritik dan tafsiran yang justru menghambat upaya kontra terorisme terutama menyangkut isu-isu kemanusian dan HAM.

Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki sejumlah masalah dalam pasal-pasalnya yang dapat ditinjau dari aspek hukum materil maupun aspek hukum formil.[3]

Menurut Nasrullah dari aspek hukum materil dalam undang-undang tersebut rentan dalam hal terjadinya multi tafsir, misalnya dalam batasan atau definisi terorisme. Pasal-pasal karet yang multi tafsir tersebut berpotensi besar timbulnya subjektivitas dari aparat penegak hukum sehingga dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk disalahgunakan dalam hal mengkriminalisasi orang atau kelompok tertentu.

Dari aspek hukum formil, masih menurut Nasrullah merujuk pada pasal 7 UU No. 15/2003. Dimana ada frasa “bermaksud” yang dapat bermakna niat dapat ditindak dan diartikan sebagai tindak pidana. 

Padahal niat tersebut belum terealisasikan menjadi sebuah ancaman yang mengandung rasa ketakutan dan teror. Hal ini akan memberi kewenangan kepada pihak intelijen untuk menangkap siapa saja yang belum tentu terbukti melakukan aktivitas teror tanpa perlu adanya proses penyelidikan dan pembuktikan secara hukum. Tentu kewenangan ini dapat disalahgunakan untuk menyadap atau bahkan menangkap seseorang tanpa orang tersebut berbuat sesuatu. 

Disinilah celah besar bagi penyidik/penyelidik untuk dapat melakukan manipulasi dan kriminaliasi terhadap seseorang.

Dalam pasal 20 dan pasal 22 terdapat permasalahan yang dapat menjerat seseorang seolah melakukan tindakan terorisme atau turut merintangi proses peradilan atas kasus terorisme. Pasal-pasal ini membuat seseorang merasa khawatirkan akan dapat dituduh dan dijerat karena sebagai teroris atas tindakan-tindakan yang sebenarnya mengandung faktor kealpaan atau kelalaian

Masalah penggunaan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup pun mendapat sorotan. Dalam pasal 26 ayat 1 “Untuk dapat memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.... dst” 

Hal ini menjadi masalah karena laporan intelijen bersifat preventif dan prediktif negatif sehingga sulit diuji  dan masih memerlukan tindak lanjut dan kurang tepat dijadikan bukti permulaan. Penggunaan laporan intelijen sebagai bukti permulaan menimbulkan celah hilangnya hak pembelaan diri atas tersangka dan timbulnya keputusan yang subjektif.

Masa penangkapan yang hanya berdurasi 7x24 jam jika ditinjau dari proses penegakkan hukum dan semangat pemberantasan terorisme masih jauh dari cukup namun perspektif HAM akan mempermasalahkan viliditas proses hukum penangkapan seseorang. Dalam hal ini mengingat terorisme merupakan extraordinary crime maka diperlukan pengecualian dan penyesuaian sesuai konteks dan anatomi kejahatan terorisme sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa menabrak nilai-nilai HAM.

Dalam hal alat bukti, UU No. 15/2003 dalam pasal 27 menyebut adanya alat bukti selain yang tercantum dalam KUHAP. Alat bukti dimaksud dalam pasal 27 diantaranya :

1. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

2. Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar, termasuk tetapi tidak terbatas pada (1) Tulisan, suara atau gambar; (2) Peta, rancangan, foto atau sejenisnya dan (3) Huruf, angka, tanda, simbol atau perforasi

Alat-alat bukti dalam pasal 27 tersebut memang tidak disebut dalam KUHAP. Namun alat bukti tersebut dapat dijadikan sebagai data penunjang bagi alat bukti dan yang penting bagi penyidik adalah bagaimana memperoleh alat bukti penunjang tersebut. Jika diperoleh secara tidak sah maka menjadi tidak sah dijadikan alat bukti di pengadilan.

Revisi UU Terorisme vs Demokrasi dan HAM

Agenda kontra terorisme memiliki payung hukum UU. No. 15/2003 masih memiliki sejumlah kelemahan dan kekurangan, dimana kelemahan dan kekurangan tersebut bermuara kurang optimalnya kinerja penegakkan hukum kontra terorisme dan menuai kritik dari aktivis pejuang HAM. Perbaikan-perbaikan UU. No. 15/2003 dan inovasi dalam hal metode kontra terorisme yang lebih fleksibel dan berorientasi pada konteks kekinian dan kenantian mutlak diperlukan. 

Misalnya penghargaan atas HAM dan tentunya sikap yang tegas jangan sampai karena faktor HAM kita lupa bahwasanya terorisme merupakan extraordinary crime tentu juga memerlukan extraordinary approach. Pendekatan luar biasa dimaksud harus relevan dengan semangat demokrasi dan HAM sehingga efektif efisien dan humanis.

Pasca serangan terror di kawasan Sarinah (14/1/2016) yang lalu semangat melakukan revisi terhadap UU. No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kian membesar. Momentum ini harus dijadikan wake up call bagi semua pihak khususnya bagi aparat penegak hukum  dan para anggota parlemen di Komisi III DPR agar mendesain sebuah undang-undang kontra terorisme yang dapat menindak memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak terorisme secara pereemtif, preventif dan represif tanpa mencederai nilai-nilai HAM.

Jangan sampai momentum revisi undang-undang terorisme ini jadikan alasan untuk melakukan bargaining menambahkan kewenangan-kewenangan baru yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pernyataan Ka BIN, Sutiyoso yang bernada merengek untuk diberi kewenangan melakukan penangkapan terhadap terduga teroris patut dicurigai. 

Tidak sedikit aparat yang menjadikan kontra terorisme sebagai komoditas yang laris dijual guna mendapatkan sokongan anggaran dalam jumlah besar dari luar negeri dan kemudian mengorbankan komitmen terhadap demokrasi dan HAM. Hal ini pernah terjadi Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2001 (peristiwa 9/11), bahkan secara sempurna menjalankan misi rekayasa tersebut. Setelah meng

eksploitasi ketakutan masyarakat dengan peristiwa 9/11, pada 26 Oktober 2001 Pemerintah Amerika Serikat pimpinan G.W. Bush mengesahkan undang-undang yang diberi nama USA PATRIOT Act yang akronim dari: Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act of 2001. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia kurang lebih, Undang-undang Bersatu Memperkuat Amerika dengan Menyediakan Peralatan untuk Mencegah dan Menggagalkan Tindakan Terorisme 2001.

US-PATRIOT Act adalah sebuah Undang-Undang federal Amerika Serikat yang memberikan wewenang (penuh) kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengatasi terorisme dan memberikan kekuasaan penuh kepada FBI untuk memimpin pengawasan (Surveillance) terhadap seluruh penduduk Amerika Serikat.[4] 

Dalam konteks ini, intelijen Amerika Serikat sebenarnya mengalami kemunduran yang sangat curam. Negara yang dipuji-puji sebagai pembela HAM ternyata bisa menangkap orang hanya dengan berlandaskan kecurigaan saja, istilah semacam ini dikenal sebagai one percent doctrine[5].

Upaya inovasi dan penemuan pendekatan-pendekatan baru kontra terorisme dapat dirintis melalui mengintensifkan kerjasama intelijen antar negara (inteligence sharing) dan studi banding dengan negara-negara lain yang lebih maju dalam hal kontra terorisme tentunya dengan tetap harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan HAM.

[1] Mbai, Ansyaad.Terobosan Hukum Dalam Peraturan Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. 28 Juli 2010
[2] Ibid
[3] Nasrullah.Tinjauan Yuridis Aspek Hukum Materil Maupun Formil Terhadap UU. No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. I September 2005 hal 67
[4] Kashan, Sunya. 2009. The USA Patriot Act: Impact on Freedoms and Civil Liberties. College of Dupage. ESSAI: Vol.7, Article 28.
[5] One Percent Doctrine atau Cheney Doctrine adalah kebijaksn yang pertama kali diutarakan oleh Dick Cheney, Wakil Presiden Amerika Serikat pada masa Presiden G. W. Bush saat mengumandangkan kampanye war against terrorism pasca tragedi 9/11/2001. Kebijakan mendasarkan kepada kecurigaan tingkat tinggi. Jika ada 1% peluang serangan teror akan terjadi dapat segera ditindak tanpa bukti lebih lanjut. Kebijakan ini berakibat pada Islamofobia sehingga membuat umat Islam di Amerika Serikat atau yang akan bepergian ke Amerika Serikat menjadi tidak nyaman dengan berbagai tindakan yang ditempuh oleh Amerika Serikat. Yang paling konyol adalah mempersulit pengajuan visa bagi mereka yang memiliki nama identik dengan nama-nama Islam/Arab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun