Mohon tunggu...
Faris Dwi Ristian
Faris Dwi Ristian Mohon Tunggu... Guru - Sebagai pendidik disalah satu sekolah negeri yang ada di Jawa Timur

Jangan menyerah dan selalu kuat, karena kehidupan terkadang berjalan tidak sesuai keinginan. Dan menyadari bahwa dengan usaha dan kerja keraslah yang akan membuat rasa pencapaian itu ada.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KPPS 2024 Apakah Pekerjaan Idaman atau Sebaliknya sebagai Lelucon

1 Februari 2024   11:05 Diperbarui: 1 Februari 2024   11:10 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan dilantiknya anggota KPPS seluruh Indonesia pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024. Dilantiknya anggota KPPS memberikan kepastian untuk menjalankan tugas sebagai anggota KPPS dengan panduan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedomanan Teknis Pelaksanan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Panduan tersebut kurang lebih terdiri dari kurang lebih 329 halaman. Dengan pembekalan dari pihak PPS untuk memahami secara teknis mulai dari tugas dari anggota KPPS 1 sampai 7. Tugas dari KPPS 1 atau ketua memimpin rapat pemungutan suara. 2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; dan 3. Menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan). KPPS 2 dengan tugas menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat, Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS. KPPS 3 tugasnya mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; (3) anggota KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa:

(a) nama kabupaten/kota;

(b) kecamatan/distrik;

(c) kelurahan/desa; dan

(d) nomor TPS.

dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara. KPPS 4 tugasnya bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

(a) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;(b) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk:

i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model ASurat Pindah Memilih;(c) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih; (d) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama  Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model ADaftar Pemilih; (e) apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam ADaftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam 

salinan DPTb yang terdapat dalam formulir ADaftar Pemilih Pindahan;(f) apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih,pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat 

Pindah Memilih; (g) Pelayanan terhadap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (f) dilakukan dengan cara:i. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model ASurat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan ii. pemeriksaan kesesuaian pada formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket sebagaimana dimaksud pada angka i dilakukan untuk memastikan hak pilih yang bisa digunakan oleh Pemilih;

(h) apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id:i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb; dan ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih.b. pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya. KPPS 5 dengan tugas anggota KPPS Kelima bertugas untuk mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.(6) anggota KPPS Kelima bertugas meminta Pemilih untuk:(a) menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;(b) menandatangani formulir Model C.

DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;(c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. KPPS 6 dengan tugas anggota KPPS Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. KPPS 7 dengan tugas di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. Ini sedikit gambaran tugas anggota KPPS belum pada masa Penghitungan suara dan pelaporan secara online dengan aplikasi SIREKAP sampai tuntas pelaporan ke PPS Desa setempat tanpa ada masalah dan kendala. 

Untuk pekerjaan  idaman menjadi anggota KPPS yang dengan gaji kisaran kurang lebih  Rp 1.200.000,00 dengan beban tugas yang sudah dijelaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedomanan Teknis Pelaksanan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, kalau diukur dengan pemikiran awal sangat menggiurkan namun kalau dicermati dari awal mulai dari modal awal untuk pendaftaran uang yang harus dikeluarkan mulai beli setelan hitam , putih dan dasi, materi, foto 3 x 4 dan juga tenaga untuk belajar bimtek bagaimana teknik pelaksanaan sampai selesai penghitungan suara. 

Dengan ini gambaran pekerjaan tugas dari anggota KPPS 1 sampai 7 dapat menilai dan menimbang apa sebagai idaman atau lelucon. Banyak sekali meme di media sosial sepertinya menjadi bahan leluconan untuk tugas menjadi anggota KPPS, mungkin sangat bebas untuk mengutarakan pendapat di media sosial sudah diatur di Undang-Undang jadi tergantung dari individunya bagaimana menilai tugas menjadi anggota KPPS yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Tetap semangat anggota KPPS yang benar-benar bertugas mencurahkan tenaga dan pikiran  untuk menjamin lancarnya pemilihan umum tahun 2024.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun