Mohon tunggu...
Faris Dwi Ristian
Faris Dwi Ristian Mohon Tunggu... Guru - Sebagai pendidik disalah satu sekolah negeri yang ada di Jawa Timur

Jangan menyerah dan selalu kuat, karena kehidupan terkadang berjalan tidak sesuai keinginan. Dan menyadari bahwa dengan usaha dan kerja keraslah yang akan membuat rasa pencapaian itu ada.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KPPS 2024 Apakah Pekerjaan Idaman atau Sebaliknya sebagai Lelucon

1 Februari 2024   11:05 Diperbarui: 1 Februari 2024   11:10 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan dilantiknya anggota KPPS seluruh Indonesia pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024. Dilantiknya anggota KPPS memberikan kepastian untuk menjalankan tugas sebagai anggota KPPS dengan panduan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedomanan Teknis Pelaksanan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Panduan tersebut kurang lebih terdiri dari kurang lebih 329 halaman. Dengan pembekalan dari pihak PPS untuk memahami secara teknis mulai dari tugas dari anggota KPPS 1 sampai 7. Tugas dari KPPS 1 atau ketua memimpin rapat pemungutan suara. 2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; dan 3. Menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan). KPPS 2 dengan tugas menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat, Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS. KPPS 3 tugasnya mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; (3) anggota KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa:

(a) nama kabupaten/kota;

(b) kecamatan/distrik;

(c) kelurahan/desa; dan

(d) nomor TPS.

dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara. KPPS 4 tugasnya bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

(a) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;(b) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk:

i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model ASurat Pindah Memilih;(c) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih; (d) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama  Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model ADaftar Pemilih; (e) apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam ADaftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam 

salinan DPTb yang terdapat dalam formulir ADaftar Pemilih Pindahan;(f) apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih,pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun