Mohon tunggu...
Farid Priandi
Farid Priandi Mohon Tunggu... Dosen - Guru

Discendo Discimus Penulis Buku (Beberapa sudah terbit), pendaki gunung, seorang guru, traveller. S1 kehutanan, S2 Ilmu Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyampaikan Dakwah Terkadang Cukup Mujmalnya Saja Bukan Berarti Menta'yin

12 September 2023   08:23 Diperbarui: 12 September 2023   10:07 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

nah, orang awam yang terbimbing hidayah harusnya akan faham bahwa sangat keras larangan untuk hal-hal tersebut, namun sebagian orang pun menganggap bahwa,
"Wah saya dikafirkan sama ustadz anu, karena saya melakukan kesyirikan, berarti kafir dan murtad kan?"

Padahal sang ustadz tidak menta'yin, tapi menyampaikan hukum mujmal, adapun kalau mubayyan (diperjelas/diperinci) maka :

1. Dilihat dulu apakah dia faham atau tidak
2. Kondisinya terdesak atau tidak
3. Sudah disampaikan dakwah belum?

Kalaupun ketiga indikator tersebut sudah ada, jangan dulu mensyirikkan individu, tapi terus dakwahkan sampai benar2 paham, kalau belum maka tidak ada *HAK* bagi kita mensyirikkan individunya, cukup perbuatannya, biarlah perkara individunya urusan Allah, kecuali dia sudah berilmu dan terang-terangan membenarkan syiriknya bahkan ada yg sampai mensyiarkan syiriknya, maka jelas dia musyrik mubayyan, boleh kita menta'yin orang seperti itu. 

Perkara, menta'yin adalah hal berat, apalagi seorang memastikan orang lain masuk neraka padahal penyampaian dakwah bahwa suatu perbuatan akan mengantarkannya pada kesesatan dan ke neraka, itu hanya hukum mujmal, tidak menta'yin individu. 

Dalilnya banyak sekali,
Dalam Al-Qur'an Allah 'azza wa jalla menjelaskan,

_"Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke dalam neraka Jahanam; MEREKA KEKAL DI DALAMNYA. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk._"

Kemudian an-Nisa' ayat 93 atau at-Taubah ayat 68 dan lainnya, Allah jelas menyatakan pembunuh seorang mu'min dan orang munafik dihadiahkan neraka dan kekal di dalamnya. 

Namun, apakah Allah memastikan mereka pasti masuk neraka? Apakah kita yang mengutip dalil boleh mengatakan mereka PASTI masuk neraka? Kalau secara umum iya, tapi kalau khusus pada orang tertentu apakah kita boleh menta'yin? Atau hanya menyampaikan hukum mujmal? 

Dakwah itu kadang berupa penyampaian ancaman-ancaman syariat, kabar-kabar gembira tanpa dirinci dan sampaikan saja ancamannya, tak boleh dikatakan,
"Anda kafir pasti masuk neraka" padahal dia masih hidup, dan pun kalau ada orang kafir mati, maka kita meyakini secara umum seorang yang mati dalam keadaan kafir pasti masuk nerak tapi ketika ditanya tentang seorang individu,

"Apakah dia masuk neraka?, dia kafir Loh?"
Maka kita tidak bisa memastikannya, karena bisa jadi dia bersyahadat sebelum kematiannya, tapi yang bisa kita jawab adalah "kalau dia tidak masuk Islam sampai mati, maka dia masuk neraka" ini adalah hukum mujmal tidak menta'yin pribadinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun