Alhasil, setelah serangkaian amaliyah itu dijalani, Kiai Hasyim Asy'ari baru menghadap langsung kepada Syaikh Khalil al-Bangkalani. Saat itu, beliau mendapatkan izin dari mursyidnya itu untuk mendirikan Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Proses amaliyah yang sama dijalani oleh Kiai Hasyim Asy'ari sebelum mengeluarkan Resolusi Jihad. Ini menegaskan bahwa setiap fatwa yang bersifat syari'at haruslah didahului oleh proses yang bersifat thareqat dan hakikat sehingga terlebih dulu mencapai ma'rifat atau pemahaman menyeluruh terhadap situasi.
Pehamanan yang saya maksud bukan sekedar berisi tentang informasi situasi yang sedang berkembang. Akan tetapi juga tentang kondisi hati dan pikiran saat berupaya memahami informasi tersebut. Para ulama nusantara mencontohkan sikap suci hati dan bening pikir saat menghadapi berbagai situasi itu.
Pada tahun pemberlakuan Resolusi Jihad misalnya, Kiai Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa haram untuk ibadah haji. Padahal, ibadah haji merupakan rukun Islam yang harus dilakukan bagi siapapun yang sudah mampu. Jika fatwa itu dipahami secara syari'at, maka Sang Kiai bisa dikafirkan umat pada saat itu.
Akan tetapi, kema'rifatan beliau melampaui sekat-sekat syari'at. Artinya, selevel rukun Islam pun bisa berhukum haram jika berakibat pada kemudharatan. Saat itu, Gubernur Jenderal Van Der Plaas bermaksud memecah belah kekuatan umat melalui penggiringan terhadap ibadah haji. Sehingga kekuatan umat terpecah tidak lagi fokus pada jihad melawan penjajah. Kiai Hasyim Asy'ari melihat secara jelas gejala tersebut, maka keluarlah fatwa haram ibadah haji.
Saya sekedar ingin mengatakan bahwa kecerdasan berpikir Kiai Hasyim Asy'ari dalam memahami situasi ini lahir secara murni dari amaliyah dzikir beliau. Sehingga, TQN adalah pohon besar nan rimbun, sementara Nahdlatul Ulama dan Hari Santri Nasional serta produk lain hanyalah buahnya. Tak elok rasanya jika kita memakan buah tanpa memelihara pohonnya.
Aba Farhan,
Pegiat Majelis Ta'lim Kampung Warung Kadu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H