Mohon tunggu...
Farid Asyhadi
Farid Asyhadi Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Publik

Menulis membuat saya ada.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjelang Musim Kerja Praktek, Sanksi Berat Untuk Oknum Yang Memanfaatkan Tenaga Kerja Mahasiswa dan Siswa Magang

1 Februari 2025   19:13 Diperbarui: 1 Februari 2025   19:13 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:hellosehat.com

Menjelang musim kerja praktek, baik mahasiswa maupun siswa SMK bersiap untuk memasuki dunia industri. Program magang ini tidak hanya menjadi sarana bagi mereka untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari, tetapi juga sebagai jembatan menuju karir yang lebih baik. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, terutama terkait dengan penyalahgunaan tenaga kerja oleh pihak-pihak tertentu. Sanksi berat perlu diterapkan kepada oknum yang memanfaatkan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang secara tidak adil.

Perlunya Regulasi yang Ketat

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban peserta magang. Pasal 22 mengharuskan adanya perjanjian tertulis antara penyelenggara magang dan peserta, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak (Undang-Undang Ketenagakerjaan, 2003). Tanpa perjanjian ini, status peserta magang dapat berubah menjadi pekerja biasa, yang berpotensi menimbulkan eksploitasi (Hukumonline.com, 2023). Oleh karena itu, penting bagi lembaga pendidikan dan perusahaan untuk memastikan bahwa program magang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dampak Negatif Penyalahgunaan

Penyalahgunaan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang dapat berdampak negatif tidak hanya pada individu tersebut, tetapi juga pada citra institusi pendidikan. Mahasiswa yang seharusnya mendapatkan pengalaman belajar yang berharga sering kali terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan mereka. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan mempengaruhi kesiapan mereka memasuki dunia kerja (Kompasiana.com, 2023). Oleh karena itu, sanksi tegas harus diterapkan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum

Pentingnya pendidikan mengenai hak-hak peserta magang harus ditanamkan sejak dini. Mahasiswa dan siswa SMK perlu memahami bahwa mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani program magang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menggalakkan program Magang Merdeka untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak-hak ini (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020). Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat melindungi diri dari praktik-praktik tidak etis di tempat kerja.

Upaya Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

Menjelang musim kerja praktek dan magang pada pertengahan tahun 2025, pemerintah dan lembaga pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja mahasiswa dan siswa SMK. Kerja praktek dan magang seharusnya menjadi momen pembelajaran bagi peserta untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan di dunia kerja. Namun, tidak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mempekerjakan peserta magang tanpa memberikan hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti uang saku, jam kerja yang wajar, dan pengalaman kerja yang relevan (Kompas, 2025).

Menyikapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan baru yang menegaskan sanksi berat bagi perusahaan atau oknum yang terbukti memanfaatkan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang. Sanksi tersebut meliputi denda hingga Rp500 juta, pencabutan izin operasional, dan penuntutan pidana jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori eksploitasi berat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, "Kerja praktek dan magang adalah bagian dari pendidikan, bukan sumber tenaga kerja murah. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran hak-hak peserta magang" (CNBC Indonesia, 2025).

Data dari Kemnaker menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat lebih dari 1.000 laporan kasus eksploitasi terhadap peserta magang, mulai dari pemotongan uang saku, jam kerja berlebihan, hingga penugasan di luar bidang studi yang relevan. Kasus-kasus ini banyak terjadi di sektor manufaktur, retail, dan jasa, di mana peserta magang sering dijadikan sebagai tenaga kerja tambahan tanpa kompensasi yang layak (Bisnis.com, 2025).

Untuk memastikan perlindungan terhadap peserta magang, pemerintah juga meluncurkan platform digital bernama SIPRAKERJA (Sistem Informasi Pengawasan Kerja Praktek dan Magang). Platform ini memungkinkan mahasiswa, siswa, dan pihak kampus untuk melaporkan pelanggaran secara langsung dan memantau pelaksanaan kerja praktek secara real-time. Selain itu, perusahaan yang menerima peserta magang wajib mendaftarkan program mereka ke dalam sistem ini dan memenuhi standar yang telah ditetapkan (Hukum Online, 2025).

Lembaga pendidikan juga turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kerja praktek dan magang. Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, menyatakan, "Kami telah membentuk tim khusus untuk memantau peserta magang dan bekerja sama dengan Kemnaker serta perusahaan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi" (Tempo, 2025). Selain itu, siswa SMK juga diberikan pembekalan tentang hak dan kewajiban mereka selama magang, termasuk cara melaporkan pelanggaran jika terjadi eksploitasi.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meskipun upaya perlindungan telah ditingkatkan, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dari peserta magang sendiri untuk melaporkan pelanggaran, terutama karena kekhawatiran akan dampak negatif terhadap nilai atau hubungan dengan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan lembaga pendidikan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi hak-hak peserta magang (UGM, 2025).

Kesimpulan

Dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan siswa SMK, diharapkan penyalahgunaan tenaga kerja dapat diminimalisir. Sanksi berat bagi pelanggaran akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan posisi mahasiswa dan siswa magang demi keuntungan pribadi. Secara keseluruhan, langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja praktek dan magang yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Daftar Pustaka

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun