Data dari Kemnaker menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat lebih dari 1.000 laporan kasus eksploitasi terhadap peserta magang, mulai dari pemotongan uang saku, jam kerja berlebihan, hingga penugasan di luar bidang studi yang relevan. Kasus-kasus ini banyak terjadi di sektor manufaktur, retail, dan jasa, di mana peserta magang sering dijadikan sebagai tenaga kerja tambahan tanpa kompensasi yang layak (Bisnis.com, 2025).
Untuk memastikan perlindungan terhadap peserta magang, pemerintah juga meluncurkan platform digital bernama SIPRAKERJA (Sistem Informasi Pengawasan Kerja Praktek dan Magang). Platform ini memungkinkan mahasiswa, siswa, dan pihak kampus untuk melaporkan pelanggaran secara langsung dan memantau pelaksanaan kerja praktek secara real-time. Selain itu, perusahaan yang menerima peserta magang wajib mendaftarkan program mereka ke dalam sistem ini dan memenuhi standar yang telah ditetapkan (Hukum Online, 2025).
Lembaga pendidikan juga turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kerja praktek dan magang. Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, menyatakan, "Kami telah membentuk tim khusus untuk memantau peserta magang dan bekerja sama dengan Kemnaker serta perusahaan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi" (Tempo, 2025). Selain itu, siswa SMK juga diberikan pembekalan tentang hak dan kewajiban mereka selama magang, termasuk cara melaporkan pelanggaran jika terjadi eksploitasi.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meskipun upaya perlindungan telah ditingkatkan, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran dari peserta magang sendiri untuk melaporkan pelanggaran, terutama karena kekhawatiran akan dampak negatif terhadap nilai atau hubungan dengan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan lembaga pendidikan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi hak-hak peserta magang (UGM, 2025).
Kesimpulan
Dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan siswa SMK, diharapkan penyalahgunaan tenaga kerja dapat diminimalisir. Sanksi berat bagi pelanggaran akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan posisi mahasiswa dan siswa magang demi keuntungan pribadi. Secara keseluruhan, langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja praktek dan magang yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Kompasiana.com. (2023). Status Mahasiswa Magang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!