Untuk menjaga stabilisasi harga, negara akan menjamin proses distribusi jauh dari berbagai praktik distorsi seperti penimbunan, kartel, penipuan, dan sebagainya. Melalui kadi hisbah akan melakukan pengawasan ketat sehingga tidak terjadi praktik yang bisa merugikan siapa pun. Jika terjadi kenaikan harga, maka akan dilakukan intervensi pasar dengan menyelesaikan distorsi pada seluruh tata niaga dan menyuplai barang yang mengalami kelangkaan ke pasar sehingga terwujud stabilisasi harga secara alami.Â
Negara tidak akan mengambil kebijakan pematokan harga karena hal ini diharamkan oleh Rasulullah saw. berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Hakim, dan Baihaqi,
"Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H