Mohon tunggu...
Farida Noris Ritonga
Farida Noris Ritonga Mohon Tunggu... -

penyayang hewan dan menyukai kaktus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Juragan Berkelit, Hakim dan Jaksa KPK Jengkel

19 September 2013   20:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:40 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesaksian Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Khairul Anwar Daulay alias Juragan nampaknya membuat majelis hakim dan jaksa KPK jengkel. Bagaimana tidak, pria berkacamata ini terus beralibi bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang di perolehnya dari Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan hanya sebagai pinjaman. Karena memberikan keterangan berbelit, Jaksa KPK pun memutar empat rekaman percakapan yang telah disadap terkait pemberian uang suap dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

"Mengenai pembangunan RSUD Panjabungan, saya memang ada mendengar informasi dari bagian Dinas Keuangan Pemkab Madina Nofrijal dan Bupati Muhammad Hidayat Batubara," ujar Khairul yang di hadirkan sebagai saksi kunci untuk terdakwa Surung Panjaitan, Rabu (18/9) di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara.

Jaksa KPK Supardi melontarkan berbagai pertanyaan apakah dirinya pernah diminta Bupati Madina agar membantu Yusuf Tirta Sembiring selaku penghubung/calo mengenai proyek RSUD Panyabungan. "Apakah Yusuf Tirta mengenalkan Leonardy Sihite kepada Anda mengenai proyek RSUD Panjabungan itu?. Apakah Anda memberikan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Tirta? Apakah Anda pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Madina dan Raja Sahlan membahas RKA itu?," tanya Supardi

Namun Khairul yang juga dijadikan tersangka dalam perkara ini mengaku tidak tahu. Ia seketika menjawab tidak pernah membahas RKA proyek RSUD Panyabungan. "Nggak tahu saya itu, nggak ingat saya pak," ujar pria berkumis itu.

Khairul mengaku tidak mengetahui mengenai rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013. Ketika Jaksa KPK mempertanyakan terkait adanya pemberian fee sebesar 19 persen dari total Rp32,041 miliar dana proyek, saksi juga membantahnya. "Nggak tahu saya itu," ujarnya singkat.

Tingkah Khairul membuat jaksa KPK 'gerah'. "Majelis hakim, mohon izin agar kami memutar rekaman percakapan antara saksi dengan Yusuf Tirta Sembiring. Karena saksi ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap jaksa Supardi kesal.

Kemudian, rekaman percakapan tersebut di putar di persidangan. Khairul tak berkutik. Ia terdiam mendengarkan rekaman perbicaraan tersebut. Pengunjung sidang yang memenuhi ruang utama pun tampak tertawa. Sebab keterangan Khairul di persidangan, bertolak belakang dengan bukti rekaman percakapan. Dalam perbincangan antara Khairul dan Tirta yang merupakan orang dekat Bupati Madina, jelas terjadi tawar-menawar terkait fee 19 persen dari proyek yang akan dikerjakan Leonard Sihite selaku rekanan.

Usai mendengar rekaman perbicaraan itu, hakim ketua Agus Setiawan seketika berang. Dia menghardik saksi karena memberikan keterangan bohong. "Itu suara Anda kan? Jadi saksi, saudara itu jujur. Anda jujur lah. Apalagi Anda ini ditahan kan? Kalau Anda benar-benar jujur, rekaman itu tidak akan diputar. Sekali lagi kalau Anda tidak jujur, saya perintahkan jaksa supaya Anda di periksa. Anda sudah makan apa belum. Jangan bikin jengkel Anda ini. Sudah jelas Jaksa memberikan pertanyaan," tegas hakim.

Mendengar 'omelan' hakim, Khairul hanya bisa tertunduk dan membenarkan rekaman pembicaraan itu. Namun, banyaknya bukti yang dimiliki jaksa KPK terkait rekaman pembicaraan suap itu, tak menyurutkan niat Khairul memberikan keterangan berbelit. Tercatat, jaksa KPK memutar empat kali pembicaraan dimana tiga pembicaraan membahas proyek 'panas' itu dengan Yusuf Tirta Sembiring, dan satu percakapan dengan Bupati Madina. "Anda harus jujur, kami sudah periksa saksi lain. Setelah di putar rekamannya, baru Anda ngaku. Kalau Anda tidak jujur, nanti saya putar lagi lho rekaman itu," ujar Jaksa kembali.

Kemudian, Khairul mengaku Yusuf Tirta memberitahukan kepadanya bahwa Leonard Sihite tidak jadi mengerjakan proyek itu. Sebab Surung Panjaitan yang akan mengambil proyek itu, namun Surung hanya mampu memberi fee 15 persen. "Yusuf mengatakan Leo tidak jadi. Dan uang itu bisa di ambil ke Kantor Pak Khairul. Saya dikasi informasi dari Tirta. Saya datang ke kantor nya Pak Surung. Disana, saya diberikan Pak Surung pinjaman uang Rp1 miliar. Bukan untuk proyek rumah sakit. Tapi pinjaman untuk anak dan istri saya di rumah pak," elaknya.

Menurutnya, uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu, diterimanya di parkiran Hotel Arya Duta. "Saya terima uangnya di parkiran hotel. Karena kalau di kantornya terdakwa, saya takut bawa uang tunai. Makanya saya tidak berani membawa uang itu. Saya bilang ini uang pinjaman, saya takut membawa uangnya. Memang yang menentukan tempatnya di Arya Duta itu saya. Mobil saya duluan nyampe. Setelah itu mobil terdakwa datang. Terdakwa datng dengan Ahli Mutiara. Uang itu dipindahkan sopir terdakwa di jok mobil saya," jelasnya.

Dalam persidangan itu, muncul pula istilah 'kipang'. Jaksa juga mempertanyakan mengenai SMS saksi kepada Bupati Madina yang menyebutkan akan mengantarkan 'kipang' yang tak lain adalah uang. "Kenapa dalam SMS Anda ditulis "Pak saya mau ngantarkan "Kipang", bukan uang?," tanya jaksa. Saksi hanya berkomentar singkat "Ya nggak apa-apa Pak. Memang itu yang terjadi," terangnya.

Saksi Khairul tetap pada pendiriannya bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu hanya pinjaman. "Saya melaporkan pada Bupati uang itu saya pinjam dari Surung. Saya minta uang Rp10 juta dari Rp1 miliar. Saya memperkenalkan Surung kepada Bupati setelah penyerahan uang. Saya ada membicarakan proyek kota baru di Madina. Nggak ada kaitannya dengan RSUD Panyabungan itu. Saya membawanya kesana tidak lain untuk membahas kota baru," elaknya.

Hari itu, saksi mendapat banyak peringatakan dari jaksa maupun majelis hakim. Bahkan hakim anggota Ahmad Drajad menuding saksi sebagai penipu besar. "Anda ini penipu besar. Kami sudah berulang kali mengingatkan Anda. Saudara ini banyak bohong nya. Resiko tanggung sendiri ya. Ya sudah nanti sampai ketemu dengan episode Anda," tegasnya. (far)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun