Dalam persidangan itu, muncul pula istilah 'kipang'. Jaksa juga mempertanyakan mengenai SMS saksi kepada Bupati Madina yang menyebutkan akan mengantarkan 'kipang' yang tak lain adalah uang. "Kenapa dalam SMS Anda ditulis "Pak saya mau ngantarkan "Kipang", bukan uang?," tanya jaksa. Saksi hanya berkomentar singkat "Ya nggak apa-apa Pak. Memang itu yang terjadi," terangnya.
Saksi Khairul tetap pada pendiriannya bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu hanya pinjaman. "Saya melaporkan pada Bupati uang itu saya pinjam dari Surung. Saya minta uang Rp10 juta dari Rp1 miliar. Saya memperkenalkan Surung kepada Bupati setelah penyerahan uang. Saya ada membicarakan proyek kota baru di Madina. Nggak ada kaitannya dengan RSUD Panyabungan itu. Saya membawanya kesana tidak lain untuk membahas kota baru," elaknya.
Hari itu, saksi mendapat banyak peringatakan dari jaksa maupun majelis hakim. Bahkan hakim anggota Ahmad Drajad menuding saksi sebagai penipu besar. "Anda ini penipu besar. Kami sudah berulang kali mengingatkan Anda. Saudara ini banyak bohong nya. Resiko tanggung sendiri ya. Ya sudah nanti sampai ketemu dengan episode Anda," tegasnya. (far)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H