Mohon tunggu...
Farida Noris Ritonga
Farida Noris Ritonga Mohon Tunggu... -

penyayang hewan dan menyukai kaktus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Juragan Berkelit, Hakim dan Jaksa KPK Jengkel

19 September 2013   20:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:40 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam persidangan itu, muncul pula istilah 'kipang'. Jaksa juga mempertanyakan mengenai SMS saksi kepada Bupati Madina yang menyebutkan akan mengantarkan 'kipang' yang tak lain adalah uang. "Kenapa dalam SMS Anda ditulis "Pak saya mau ngantarkan "Kipang", bukan uang?," tanya jaksa. Saksi hanya berkomentar singkat "Ya nggak apa-apa Pak. Memang itu yang terjadi," terangnya.

Saksi Khairul tetap pada pendiriannya bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu hanya pinjaman. "Saya melaporkan pada Bupati uang itu saya pinjam dari Surung. Saya minta uang Rp10 juta dari Rp1 miliar. Saya memperkenalkan Surung kepada Bupati setelah penyerahan uang. Saya ada membicarakan proyek kota baru di Madina. Nggak ada kaitannya dengan RSUD Panyabungan itu. Saya membawanya kesana tidak lain untuk membahas kota baru," elaknya.

Hari itu, saksi mendapat banyak peringatakan dari jaksa maupun majelis hakim. Bahkan hakim anggota Ahmad Drajad menuding saksi sebagai penipu besar. "Anda ini penipu besar. Kami sudah berulang kali mengingatkan Anda. Saudara ini banyak bohong nya. Resiko tanggung sendiri ya. Ya sudah nanti sampai ketemu dengan episode Anda," tegasnya. (far)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun