Mohon tunggu...
FARID ALI YAFI
FARID ALI YAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Fotography, Videoghraphy, dan Travelling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Menyampaikan Dakwah Kepada yang Belum Mengetahuinya: Perspektif Takhrij Hadits Shahih Bukhari (65)

25 September 2022   21:03 Diperbarui: 25 September 2022   21:09 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

:

Artinya: Shahih Bukhari 1623: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Ghazwan telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khuthbah pada hari Nahar, Beliau bertanya: "Wahai sekalian manuisa, hari apakah ini?" Mereka menjawab: "Hari ini hari haram (suci)". Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?". Mereka menjawab: "Ini negeri (tanah) haram (suci)". Beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?". Mereka menjawab: "Ini bulan haram (suci)". Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini". Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: "Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?, Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?" Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: "Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh itu suatu wasiat Beliau untuk ummatnya. (Sabda Beliau selanjutnya): "Maka hendaklah yang menyaksikan menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, kalian saling memukul tengkuk kalian satu sama lain (saling membunuh)".

  • Shahih Muslim (3180)

:

Artinya: Shahih Muslim 3180: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Abdullah bin 'Aun dari Muhammad bin Sirin dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Ayahnya dia berkata: "Di hari itu beliau pernah duduk di atas keledainya, lalu ada seseorang yang memegang tali kekangnya, beliau bersabada: "Tahukah kalian, hari apakah ini?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Hingga kami semua mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Tidakkah hari ini adalah hari nahr (Kurban)?" mereka menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Tidakkah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Kemudian beliau bertanya: "Negeri apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih tahu." Abu Bakrah melanjutkan, "Hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan selain namanya." Beliau bersabda: "Bukankah ini Baldah?" Kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas diri kalian, seperti haramnya hari kalian sekarang ini, dan di bulan ini, di negeri kalian ini. Hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Abu Bakrah melanjutkan, "Kemudian beliau pergi menuju (tempat penyembelihan) dua ekor domba putih, dan menyembelihnya. Setelah itu beliau menuju beberapa ekor kambing dan membagikannya kepada kami." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hammad bin Mas'adah dari Ibnu 'Aun dia berkata: Muhammad berkata: Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata: dari Ayahnya dia berkata: "Ketika hari itu beliau duduk di atas keledainya, Abu Bakrah berkata: "Lalu ada seorang laki-laki memegangi tali kekang keledainya -atau mengatakan: tali kekangnya-." Selanjutnya dia menyebutkan seperti hadits Yazid bin Zurai'. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin

  • Sunan Ibnu Majah (4001)

:

Artinya : Sunan Ibnu Majah 4001: Telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Zakaria bin Dinar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mush'ab. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubadah Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Israil telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Juhadah dari 'Athiyah Al 'Aufi dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) kalimat (haq) di depan penguasa yang lalim."

  • Sunan Tirmidzi (3012)

: .

Artinya : Sunan Tirmidzi 3012: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali Al Ju'fi dari Za`idah dari Syabib bin Gharqadah dari Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash telah menceritakan kepada kami bapakku bahwa ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Abu Al Ahwash meriwayatkannya dari Syabib bin Gharqadah

  • Analisis Sanad Hadits

Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit dari rawi lain yang juga adil dan dhabit sampai akhir sanad, dan hadis itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).[1] Dapat kita lihat bersama bahwa hadits ini berkesinambungan dari periwayatan Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustwarid dengan laqab Abu Al-Hasan hingga Rasulullah SAW. Dibuktikan dengan terdapatnya lafadz  yang menunjukkan bahwa hadits tersebut itu Muttashil (bersambung) hingga sanad Rasulullah. Dari segi lainnya seperti adil dan dhabit seluruh perawi hadits ini terbukti tsiqah oleh beberapa komentar ulama, sebagaimana pemaparan profil hadits. Mesipun ada beberapa perawi hadits didapati sebuah kelemahan sehingga mengkategorikan hadits ini masuk kedalam hadits Hasan bagi Sebagian ulama, walaupun hadits ini bagi Sebagian ulama tergolong hadits hasan akan tetapi hadits ini diperbolehkan sebagai hujjah untuk mendasari hukum islam dalam kehidupan sehari-hari. 

 

  • Analisis Matan Hadits

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun