Tinjauan implementasi ini menjadi penting, minimal dengan mempertimbangkan hal yang sangat mendasar: (1) ASN adalah mahluk sosial yang membutuhkan waktu untuk kehidupan sosialnya, rasa-rasanya menjadi tidak sepadan ketika waktunya habis hanya untuk mengumpulkan bukti fisik yang terlalu menjelimet sesuai pedoman. (2) Produktivitas ASN apakah akan maksimal ketika harus mengejar target organisasi dan target pribadi dalam waktu bersamaan. Disaat mengejar tujuan perusahaan yang membutuhkan konsentrasi tenaga dan pikiran, disaat bersamaan juga  JFT harus menguras konsentrasi dan pikiran untuk membuat pelaporan bukti fisik.
Belum lagi ritme bekerja di pemerintahan saat ini terus didorong untuk lebih cepat dalam melayani publik, setiap pribadi ASN JFT harus wajib mengikuti ritme tersebut tapi sayang harus tersandra dengan pelaporan bukti fisik yang administratif. Ibarat orang yang hendak berlari cepat namum ada beban dikaki yang membuat orang tidak bisa berlari.
Hal yang sangat manusiawi, ketika setiap ASN JFT berpikir "selamatkan diri masing-masing", karena sekeras apapun ASN bekerja untuk tujuan instansi dimata hukum tidak dapat diakui jika unsur-unsur ketetapan dalam hukum tersebut tidak dipenuhi. Bayangkan apa yang terjadi ketika dalam suatu organisasi masing-masing individu bekerja sendiri untuk memenuhi target pelaporan Dupak dan angka kredit.Â
Target profesionalitas ASN dalam pelayanan akan sulit dicapai, implementasi saat ini jauh panggang dari api, karena target profesionalitas saat ini hanya sebatas administratif diatas kertas. Belum lagi mengejar dimensi profesionalitas ASN lain berupa kompetensi dan kualifikasi tentu juga akan sulit dipenuhi oleh seorang ASN JFT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H