Yes, setuju, idealnya ASN menerima takehome pay mereka sesuai kinerja, bukan bagi rata tunjangan tapi beban tidak merata. Sama seperti buruh konveksi yang diberikan upah sesuai produk yang bisa diselesaikannya, misal menyelesaikan 4 potong baju maka dibayarkan seharga empat potong baju, bukan menerima sama dengan buruh yang bisa menyelesaikan 10 potong baju.
Namun kenyataan dilapangan, profesionalitas PNS diukur dengan kecukupan nilai dupak yang terkumpul. Dupak sendiri adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit berupa formulir usulan yang memuat data rincian kegiatan yang dilakukan oleh seorang pejabat fungsional.Â
Dalam dupak sendiri tidak hanya mencantumkan daftar rincian saja, tapi wajib untuk menyertai bukti fisik bahwa memang butir kegiatan tersebut benar-benar dikerjakan oleh seorang ASN.Â
Artinya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional mewajibkan mayoritas ASN sebagai jabatan fungsional tertentu untuk rutin berjibaku dengan Dupak dan bukti fisik yang sifatnya sangat administratif.
Indeks Profesional ASN
Kita coba tilik kembali dengan aturan lain yang mengatur terkait profesionalitas ASN. Mengacu kepada peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa standar profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 2 diperjelas bahwa setiap dimensi dalam standar profesionalitas ASN Â harus memiliki bobot, deskripsi, dan indikator sebagai satu kesatuan dari standar profesionalitas ASN.
Kemudian kita coba lihat bagaimana syarat administratif Dupak yang diwajibkan bagi pegawai JFT apakah sinkron dengan dimensi kinerja yang tertuang dalam peraturan BKN No 8 tahun 2019.
Dalam peraturan BKN tersebut, Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa dimensi kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Dalam Dupak sendiri mencoba menterjemahkan definisi ini dengan sangat administratif sekali yang hanya seolah menggambarkan "hasil" perorangan belum secara matang mempertimbangkan target, capaian dan manfaat pada instansi. Kenapa? Karena untuk dapat mengklaim angka kredit dan membuktikan "hasil" tersebut ASN JFT harus berjibaku dengan berkas-berkas disposisi, surat tugas dan format standar buku pedoman JFT.Â
Ketika ditengok lebih dalam angka kredit dari setiap point pekerjaan utama pun sangat sangat kecil sekali, kisaran 0.01-0.08 atau paling tinggi ditingkat madya 0.15. Bisa dibayangkan berapa banyak bukti yang dikumpulkan ketika seorang JFT ditargetkan dalam 1 tahun mengumpulkan angka kredit minimal 35. Dan berapa lama waktu yang harus diluangkan untuk mengunpulkan bukti-bukti angka kredit tersebut.
Profesionalitas Yang Tersandra
Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional sebenarnya sangat mulia, inovatif, dan sesuai tuntutan jaman yang membutuhkan kecepatan pelayanan pemerintah, hanya saja dalam implementasi pengukuran JFT perlu ditinjau kembali.