Mohon tunggu...
Faridatuz Zahro
Faridatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa aktif UNISSULA Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Saya Faridatuz Zahro Mahasiswi aktif UNISSULA Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,saya mempunyai hobi membaca novel islami.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Sila Ke-2 dalam Kasus Pembunuhan

19 Desember 2023   09:40 Diperbarui: 19 Desember 2023   10:53 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran Sila ke 2 dalam Kasus Pembunuhan

Pancasila ialah dasar negara serta pemikiran hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara dan dijadikan pedoman atau patokan dalam mendirikan NKRI.Dasar Negara yaitu Pancasila tersebut direalisasikan pada hukum-hukum Indonesia dengan menjadikannya sebagai induk dari semua hukum yang berlaku di Indonesia.Sementara itu,Pancasila selaku pemikiran hidup Indonesia digunakan sebagai dasar untuk semua warga Indonesia dalam aktivitas rutin yang dijalaninya.

Seiring bertambahnya zaman,nilai-nilai pancasila mulai luntur dalam semua aktivitas yang dilakukan setiap warga Negara,ditambah kini memasuki era globalisasi,yang mana pada era ini ilmu pengetahuan serta teknologi berkembang pesat.Perkembangan teknologi dapar mengikis nilai-nilai dari pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Memudarnya nilai-nilai pancasila ini dapat kita perhatikan dari munculnya masalah-masalah yang bertentangan dengan pancasila diantaranya,yang tidak sesuai dengan sila kedua yaitu maraknya aksi pembunuhan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pembunuhan berasal dari kata bunuh, yang artinya mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang.

Adapun tindak pidana pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut Pembunuhan biasa (pasal 338), Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), Pembunuhan berencana (pasal 340), Pembunuhan bayi oleh ibunya (pasal 341), Pembunuhan bayi berencana (pasal 342), Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 344), Membujuk/membantu agar orang bunuh diri (pasal 345), Pengguguran kandungan atas izin ibunya (pasal 346), Pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya (pasal 347), Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandung (348), Dokter / bidan / tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349).

POLRI mendata lebih 3.000 orang tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak lagi.Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 13 Januari 2023. Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.

Pada Bulan April 2023 terjadi pembunuhan yang menggemparkan indonesia dengan dalih dukun pengganda uang,kasus ini dilakukan oleh ST(45),orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara,Jawa Tengah,mengejutkan banyak pihak.Jumlah korban yang diduga dibunuh oleh ST mencapai belasan orang.Jenazah para korban itu ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Desa Balun,Kecamatan Wanayasa,Banjanegara.Pembunuhan di Banjarnegara ini adalah salah satu kasus kriminalitas paling meggemparkan tahun ini.

Pada bulan November 2023, juga terjadi peristiwa tragis yang menimpa seorang perempuan bernama EO(31),warga Desa Menur,Kecamatan Mraggen,Kabupaten Demak,Jawa Tengah.Perempuan itu meninggal dunia setelah dianiaya suami,SS(32) dengan menggunakan palu.Peristiwa itu terjadi pada kamis(9/11/2023).Korban sempat dilarikan ke RS Pelita Anugerah,Mraggen,untuk mendapatkan perawatan.Meski demikian,nyawa perempuan tersebut tak tertolong.

Dari kasus kasus diatas sudah jelas bahwa nilai yang terkandung dalam sila ke 2 pancasila sudah tidak diperhatikan maknanya bagi warga indonesia,padahal makna sila ke 2 memiliki makna yang sangat mendalam yaitu 

1.Makna Kemanusiaan

Kata "kemanusiaan" dalam sila ke 2 memiliki makna rasa empati dan kasih sayang terhadap sesama manusia.Artinya, setiap warga negara Indonesia diharapkan bisa ikut merasakan kesedihan jika ada yang sedih. Selain itu juga menyayangi sesama manusia, memberi pada yang membutuhkan, dan memiliki rasa empati yang tinggi

2.Makna Adil

Lalu, pada kata "adil" dalam sila ke 2 memiliki makna kesamaan derajat manusia.artinya segala tindakan dan kebijakan yang diambilharuslah berpihak pada keadilan.Meski ada banyak suku,ras,budaya,dan agama,semua manusia mempunyai derajat yang sama.

3.Makna Beradab

Sementara kata "beradab" memiliki makna kesopanan dan adab.Beradab berarti bertindak dengan sopan menghormati norma-norma sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dalam pergaulan sehari-hari.

   

Pada hakekatnya,makna pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar setiap manusia mempunyai rasa empati terhadap sesama,selain dalam pancasila hukum islam juga menerangkan berbagai aspek kehidupan umat manusia,baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun hubungan dengan sesama manusia.Dalam hubungan dengan sesama manusia,islam mengajarkan bagaimana adab bergaul dengan masyarakat atau mengenai hal yang berhubungan dengan masalah keduniawan.Selain itu,dalam hukum islam juga mengatur tentang macam-macam perbuatan yang dilarang menurut syara'(syari'at) atau yang disebut dengan jinayat.Adapun pembunuhan termasuk salah satu dari macam-macam jinayat,dari beberapa macam jinayat salah satu perbuatan yang paling dilarang atau dilaknat oleh Allah SWT ialah membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah An-Nisa' Ayat 92-93.

وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَا قٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ شَهْرَيْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.{Surah An-nisa':92}

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا

Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.{Surah An-nisa':93}

Ayat 92 menerangkan bahwa tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin yang lain dengan disengaja maupun tidak disengaja dan juga menerangkan tentang kafarah bagi orang yang membunuh. 

Ayat 93 menerangkan tentang balasan terhadap orang yang membunuh adalah kekal di neraka jahannam,azab yang besar di akhirat dan dilaknat oleh Allah SWT.Pembunuhan dapat menghancurkan nilai hidup yang telah dibangun oleh kehendak Allah SWT,dan merampas hak hidup orang yang menjadi korban.Pembunuhan juga merupakan perbuatan yang kejam,sebab juga terdampak terhadap orang yang ditinggalkan korban. 

Para ulama fikih,khususnya ulama dari Madzhb Syafi'I dan Madzhab Hambali mebagi pembunuhan dibagi menjadi tiga jenis ,yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan tersalah.

 Globalisasi tidak bisa dihindari oleh seluruh dunia terutama masyarakat Indonesia.Maka dari itu,dalam upaya menumbuhkan kembali nilai-nilai pancasila yang mulai luntur oleh globalisasi perlu kita lakukan beberapa cara.Cara yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai pancasila salah satunya dengan menanamkan rasa nasionalisme dan patriorisme kepada setiap warga.

Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki sebuah ideologi atau patokan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yaitu pancasila.Oleh karena itu,nilai-nilai dari pancasila jangan sampai luntur atau redup,terutama dalam era globalisasi ini.Karena dengan pancasila lah jati diri kita sebagai bangsa Indonesia tidak akan hilang.Hal yang dapat kita lakukan agar nilai-nilai pancasila yang sudah pudar ini tubuh kembali dalam kehidupan kita yaitu dengan cara menanamkan serta menjalankan ajaran agamanya dengan baik,serta kita dapat menanamkan seta mewujudkan nilai pancasila dengan baik.

Untuk mengurangi terjadinya pembunuhan marilah kita sebagai warga Negara Indonesia menerapkan sila ke 2 pancasila dengan mengakui dan memperlakukan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,mengakui persamaan derajat,persamaan hak,dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,keturunan,agama,jenis kelamin,kedudukan social,warna kulit dan sebagainya.

Penulis pertama:Faridatuz Zahro

Prodi:Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Penulis kedua:Dr.Ira Alia Maerani S.H.,M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun