Mohon tunggu...
Faridatuz Zahro
Faridatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa aktif UNISSULA Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Saya Faridatuz Zahro Mahasiswi aktif UNISSULA Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,saya mempunyai hobi membaca novel islami.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Sila Ke-2 dalam Kasus Pembunuhan

19 Desember 2023   09:40 Diperbarui: 19 Desember 2023   10:53 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Makna Adil

Lalu, pada kata "adil" dalam sila ke 2 memiliki makna kesamaan derajat manusia.artinya segala tindakan dan kebijakan yang diambilharuslah berpihak pada keadilan.Meski ada banyak suku,ras,budaya,dan agama,semua manusia mempunyai derajat yang sama.

3.Makna Beradab

Sementara kata "beradab" memiliki makna kesopanan dan adab.Beradab berarti bertindak dengan sopan menghormati norma-norma sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dalam pergaulan sehari-hari.

   

Pada hakekatnya,makna pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar setiap manusia mempunyai rasa empati terhadap sesama,selain dalam pancasila hukum islam juga menerangkan berbagai aspek kehidupan umat manusia,baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun hubungan dengan sesama manusia.Dalam hubungan dengan sesama manusia,islam mengajarkan bagaimana adab bergaul dengan masyarakat atau mengenai hal yang berhubungan dengan masalah keduniawan.Selain itu,dalam hukum islam juga mengatur tentang macam-macam perbuatan yang dilarang menurut syara'(syari'at) atau yang disebut dengan jinayat.Adapun pembunuhan termasuk salah satu dari macam-macam jinayat,dari beberapa macam jinayat salah satu perbuatan yang paling dilarang atau dilaknat oleh Allah SWT ialah membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah An-Nisa' Ayat 92-93.

وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَا قٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ شَهْرَيْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.{Surah An-nisa':92}

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا

Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.{Surah An-nisa':93}

Ayat 92 menerangkan bahwa tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin yang lain dengan disengaja maupun tidak disengaja dan juga menerangkan tentang kafarah bagi orang yang membunuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun