Belajar dari Negara Lain
Salah satu negara yang dapat dijadikan rujukan dalam mengembangkan  KNKT di Indonesia adalah pengoperasian keselamatan penerbangan di Belanda atau biasa dikenal dengan sebutan Dutch Safety Board. Seperti KNKT, tugas utama Badan Investigasi Keselamatan di Belanda adalah untuk mencegah atau menghambat risiko kecelakaan transportasi dengan kewenangan menyelidiki dan menetapkan penyebab terjadinya kecelakaan yang terjadi, di mana selanjutnya hasil investigasi tersebut akan diputuskan oleh Order in Council sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Badan Investigasi Keselamatan Belanda (Kingdom Act, 2 Desember 2004). Namun, dalam hal investigasi tidak dapat menghasilkan rekomendasi, maka Dewan Badan Investigasi Keselamatan dapat memutuskan untuk memberhentikan investigasi tersebut.
Sebagai sebuah lembaga independen, Badan Investigasi Keselamatan Belanda sangat menjunjung tinggi indenpedensi lembaga guna menghindari konflik kepentingan. Oleh sebab itu, Dewan Badan Investigas Keselamatan Belanda tidak boleh terlibat dalam hal penyelidikan yang menyangkut dirinya atau menyangkut institusi yang memiliki kepentingan. Hal ini guna menjaga netralitas hasil investigasi. Adapun terkait dengan eksekusi hasil investigasi, Kementerian dan perusahaan transportasi yang terkait wajib menentukan sikap terhadap rekomendasi terebut dalam kurun waktu setengah tahun sejak laporan tersebut dibuat. Selain itu, Badan Investigasi Keselamatan dapat memanggil saksi atau ahli guna memperkuat penjelasan hasil investigasi dan rekomendasi yang diberikan.
Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa Badan Investigasi Keselamatan di Belanda memiliki kewenangan yang kuat sebagai lembaga independen dalam hal penanganan keselamatan transportasi. Adanya kewenangan yang besar dan kelembagaan yang kuat tersebut menjadikan Belanda sebagai negara yang minim kecelakaan penerbangan. Untuk itu, Indonesia diharapkan dapat mengadopsi pengaturan terkait Badan Investigasi Keselamatan guna memperkuat dan memperluas kewenangan KNKT, di mana KNKT memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menginvestigasi serta memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan dengan jangka waktu tertentu.
Perluasan kewenangan yang dimiliki oleh KNKT ini diharapkan dapat menghasilkan penemuan dan rekomendasi yang benar-benar berguna bagi keselamatan transportasi di Indonesia, sehingga menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terjadi kecelakaan yang serupa di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H