Keberadaan KPK saat ini memang perlu diperkuat, dan revisi terhadap dasar hukum keberadaan KPK tersebut sebenarnya tidak akan menjadi polemik apabila tidak ada point-point yang berindikasi akan melumpuhkan KPK.Â
Revisi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah revisi yang memperkuat keberadaan KPK, salah satunya melalui pengaturan masuknya KPK ke dalam sektor swasta, sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi Hong Kong dan Singapura.Â
Selain itu, revisi UU KPK harus lebih menekankan kepada upaya-upaya pencegahan. Sebab, keberhasilan penanganan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, tetapi juga bergantung pada meningkatnya angka Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK) di Indonesia.
Adapun upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pemberantasan korupsi adalah merevisi UU Tipikor sebagai hukum materiil  pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
UU Tipikor yang sudah ada lebih dulu dibanding dengan UU KPK Â layak untuk direvisi dengan memperluas makna korupsi dan memperkuat ancaman hukuman, baru setelah itu revisi UU KPK sebagai hukum formil pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H