Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembentukan Pansus Pemilu, Perlukah?

17 Mei 2019   21:17 Diperbarui: 17 Mei 2019   21:35 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Pemilu serentak ini memang banyak menimbulkan kejanggalan. Kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan jiwa tersebut rasanya tidak mungkin apabila hanya disebabkan oleh faktor kelelahan. Oleh sebab itu, pengusutan terhadap pelaksanaan Pemilu ini memang harus segera dilakukan. Namun, bukan melalui pembentukan Pansus, melainkan melalui Tim Pencari Fakta (TPF). TPF haruslah diisi oleh para professional yang bersifat netral tanpa mewakili kepentingan pihak manapun. Dalam hal ini, tugas TPF berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Bawaslu hanya akan mengawasi kesesuaian prosedur pelaksanaan pemilu tanpa berwenang menyelidiki penyebab kematian para petugas KPPS yang ada. Tugas menyelediki penyebab kematian dan indikasi kecurangan yang ada biarlah menjadi kewenangan TPF yang bersifat independent.

TPF ini tentu berbeda dengan Pansus. Pembentukan Pansus dikhawatirkan akan mempolitisasi penyelidikan yang ada. Sebab, belum terbentuk pembentukan Pansus saja pun, pernyataan-pernyataan politis mengenai kematian petugas KPPS sudah tersebar dimana-mana. Bukan tidak mungkin nantinya bahwa penyebaran hoax akan terjadi selama proses penyelidikan berlangsung. Penolakan pembentukan Pansus bukan disebabkan karena adanya ketidakpercayaan terhadap DPR, melainkan tidak dapat dipungkiri bahwa DPR merupakan lembaga politik yang seringkali menghasilkan keputusan yang bersifat politis. Oleh sebab itu, tim penyelidik haruslah terisi oleh orang-orang yang tidak mewakili kepentingan pihak manapun. Kepentingan bangsa dan negaralah yang harus diutamakan dalam hal ini.

Pengumuman hasil rekapitulasi suara tinggal menunggu beberapa hari lagi. Semua pihak tentu berharap agar hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU memang merupakan hasil yang murni tanpa ada rekayasa sedikitpun. Penerapan asas JURDIL dalam Pemilu haruslah kita pegang, jangan sampai pelaksanaan Pemilu yang seyogianya merupakan pesta demokrasi rakyat justru terciderai karena adanya kepentingan pihak tertentu.

Kekurangan-kekurangan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu kali ini haruslah dicarikan solusinya dan dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilu ke depan. Dengan demikian, pelaksanaan pesta demokrasi rakyat bisa berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.

Kedepannya, Kekurangan-kekurangan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu kali ini haruslah dicarikan solusinya dan dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilu ke depan. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertahankan integritasnya sebagai lembaga yang mandiri. Dengan demikian, kecurigaan terhadap lembaga negara tidak akan muncul dan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat bisa berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun