Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangkal Hoax Sebelum Fatal

10 November 2018   15:54 Diperbarui: 10 November 2018   18:05 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila masyarakat Indonesia sudah mampu menjadi sosok pemikir yang cerdas, maka selanjutnya pemerintah lah yang harus berperan dalam melakukan penangkalan terhadap hoax. Pemerintah harus mampu menegakan hukum bagi pembuat dan penyebar berita hoax melalui Undang-Undang ITE yang secara khusus memang mengatur mengenai penyebaran berita palsu. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam membentuk suatu komunitas yang bertujuan untuk memerangi hoax, dengan begitu penangkalan hoax dapat dilakukan dengan maksimal sebelum menjadi suatu hal yang fatal.

 

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun