Apabila masyarakat Indonesia sudah mampu menjadi sosok pemikir yang cerdas, maka selanjutnya pemerintah lah yang harus berperan dalam melakukan penangkalan terhadap hoax. Pemerintah harus mampu menegakan hukum bagi pembuat dan penyebar berita hoax melalui Undang-Undang ITE yang secara khusus memang mengatur mengenai penyebaran berita palsu. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam membentuk suatu komunitas yang bertujuan untuk memerangi hoax, dengan begitu penangkalan hoax dapat dilakukan dengan maksimal sebelum menjadi suatu hal yang fatal.
Â
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H