Mohon tunggu...
Farid Arif
Farid Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Narasi tanpa aksi pasti basi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Platform SIAPkerja, Episentrum Layanan Digital Ketenagakerjaan

27 Mei 2023   06:20 Diperbarui: 27 Mei 2023   06:25 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini usianya memasuki tahun ketiga sebuah platform yang merupakan hasil transformasi dari layanan digital ketenagakerjaan yang sebelumnya diberi nama Sistem Informasi Layanan Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan kini di lakukan transformasi menjadi  platform SIAPkerja atau Sistem Informasi dan Aplikasi Layanan Ketenagakerjaan, ini merupakan grand desain dari sebuah embrio yang cikal bakal akan melahirkan layanan -- layanan berbasis digital ketenagakerjaan lainnya, 

Proses perjalanan mengorbitkan sebuah layanan hingga pada level platform tidak sederhana yang dipikirkan dan hanya terbesit dalam pikiran para aktor pencetus jika tujuannya hanya membuat sebuah layanan untuk memiliki predikat "digital" atau telah berhasil keluar dari zona layanan konvensional.

Namun beberapa fase yang telah dilewati serta membutuhkan effort yang kuat dan kolaborasi atau bentuk kerjasama antar personal dan lembaga sehingga mampu menciptakan layanan yang responsif dan memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Kini SIAPkerja mulai beranjak dan menunjukan identitasnya sebagai sebuah portal yang akan terus eksis menjembatani publik dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menciptakan semua layanan publik berbasis digital.

Melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka proses transformasi bagi instansi pemerintah akan bersifat wajib dan tidak bisa dihindari, sekarang kita bisa melihat instansi mana yang tidak memiliki layanan publik dan mengusung konsep digital secara menyeluruh.

Hampir disemua instansi pusat maupun daerah telah menjalankan layanan publik berupa aplikasi yang diberi nama sesuai dengan kekhasan atau ciri khas daerah tersebut serta menunjukan keunikan dalam menampilkan sisi inovasi dan kreativitas guna memperkenalkan teknologi informasi kepada warganya.

Bahkan sebagian daerah memiliki tekad dan optimis megembangkan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan agar mampu menghadirkan solusi yang tepat bagi kebutuhan masyarakat.

Terbitnya beberapa regulasi yang menopang hadirnya Perpres nomor 95 tahun 2018 ini kini telah di jabarkan melalui peraturan menteri dan keputusan menteri bagi K/L serta semua pemerintah daerah ke dalam peraturan daerah kab/kota/provinsi. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa implementasi konsep pemerintahan digital di Indonesia sudah memasuki tahap pengembangan dan lambat laun konsep yang selama ini dijalankan yakni pola pemerintahan konvensional akan ditinggalkan dan menjadi sejarah masa lampau.

Kehadiran konsep pemerintahan digital tidak sekedar menjadi sebuah batu loncatan sehingga konsep ini benar-benar mendapat predikat tertentu maka pembangunan dan pengembangan infrastruktur harus di sediakan secara merata terutama pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Episentrum SIAPkerja

Secara defenisi episentrum merupakan pusat atau titik gempa yang terletak dipermukaan bumi (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/episentrum), maka kehadiran platform SIAPkerja menjadi pusat getaran dalam melakukan transformasi layanan digital ketenagakerjaan di Indonesia.

Dari titik atau pusat getaran ini mampu melahirkan layanan publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, branding SIAPkerja diharapkan menjadi induk dari lokomotif dalam memacu kreativitas dan inovasi pada instansi pemerintah khususnya yang menjalankan layanan ketenagakerjaan dan sektor swasta yang memiliki peran penting dalam memberikan service excellent bagi tenaga kerja dan pencari kerja.

Jika dua sektor ini (pemerintah dan swasta) telah berkolaborasi akan berdampak besar bagi seluruh layanan ketenagakerjaan serta mampu memberikan feedback kepada sektor yang memiliki kontribusi terhadap layanan digitalisasi ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah mindmap dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 38 tahun 2022 tentang 9 (sembilan) lompatan Kemnaker.

Pada lompatan 8 (delapan) "Pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan" menjadi starting point dalam melakukan pengembangan SIAPkerja sebagai new baranding platform digital ketenagakerjaan.

Sebanyak 21 layanan yang dikemas dalam 4 (empat) sub platform yakni; layanan Karirhub bagi pencari kerja, kedua adalah Skillhub diperuntukan bagi pencari kerja yang ingin meningkatkan kompotensi pelatihan melalui Balai milik Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketiga yakni Sertihub merupakan sebuah layanan yang telah berkolaborasi dengan lembaga indenpenden dalam melaksanakan sertifikasi tenaga kerja, dan keempat adalah Bizhub merupakan layanan ketenagakerjaan guna memfasilitasi tenaga kerja mandiri dalam mengembangkan kompotensinya baik personal maupun kelompok, keberadaan layanan publik ini bisa diakses melalui link https://siapkerja.kemnaker.go.id

SBPE dalam perspektif SIAPkerja

Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE telah menjadi patron bagi IPPD (Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah) dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang berbasis digital, disamping itu banyak dokumen yang telah diterbikan IPPD berupa rencana induk serta dokumen perencanaan lainnya agar dapat melakukan implementasi digitalisasi layanan publik.

Berapa banyak anggaran yang telah di gelontorkan baik yang bersumber dari APBN dan APBD guna mewujudkan SPBE secara menyeluruh, data yang dirilis oleh KemenPAN RB indeks SPBE nasional terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2021 berada diangka 2,24 dan tahun 2022 meningkat menjadi 2,34. 

Dari kenaikan nilai indeks ini menunjukan telah terjadi peningkatan layanan publik yang berbasis TIK pada semua sektor, namun jika ditelisik lebih spesifik, keberadaan aplikasi umum dalam klasifikasi SPBE baru 3 (tiga) aplikasi yang masuk dalam kategori aplikasi umum  yakni; aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), serta SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) ketiga aplikasi ini ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan ketentuan yang diuraikan dalam Perpres nomor 95 tahun 2018 yakni aplikasi yang sama.

Standar dan digunakan secara bagi pakai oleh IPPD. Keberadaan 24.400 aplikasi yang tersebar di IPPD dan sempat dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kini aplikasi -- aplikasi tersebut masih berdiri sendiri dan statusnya belum masuk dalam kategori aplikasi umum. 

Maka salah satu solusinya adalah segera dilakukan integrasi guna menghemat budgeting secara sinifikan dan ruang penyimpanan, selain itu sistem terintegrasipun memberi manfaat yakni akses data dan informasi dilakukan secara terpusat.

Kini platform SIAPkerja menghadirkan 21 layanan publik ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam satu portal dan pengunjung atau user dapat mengakses dan mengeksplor seluruh layanan yang ada dalam platform tersebut. 

Semua ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan besar SPBE khususnya sektor ketenagakerjaan yang terus dilakukan pengembangan layanan digitalisasi secara menyeluruh.

Depok, 27 Mei 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun