Mohon tunggu...
Fariastuti Djafar
Fariastuti Djafar Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Pembelajar sepanjang hayat, Email:tutidjafar@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Saatnya Mengevalusi Tata Kelola Proposal dan Skripsi (Bagian 2)

2 April 2020   22:20 Diperbarui: 6 April 2020   08:46 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penilaian proposal dapat dilakukan dengan melibatkan satu atau dua dosen penguji, selain dosen pembimbing, sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi (PT). Penilaian, misalnya dapat dilakukan hanya  oleh pembimbing, kecuali proposal mendapat nilai A, C atau tidak lulus. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nilai A sudah memenuhi standar mutu minimal dan nilai C atau kurang adalah cukup adil bagi mahasiswa bersangkutan. Penilaian juga dapat dilakukan langsung oleh dua atau tiga dosen termasuk dosen pembimbing, tanpa memperhatikan nilai proposal.

Dosen penguji selain pembimbing ditentukan oleh ketua program studi, tanpa diketahui oleh pembimbing, untuk menjaga obyektivitas (blind review). Mahasiswa juga dilarang melampirkan halaman ucapan terima kasih atau halaman tanda tangan persetujuan dosen pembimbing ketika masih dalam proses penilaian, agar dosen penguji tidak mengetahui siapa pembimbing mahasiswa yang bersangkutan.

Sistem penilaian proposal

Penilaian proposal dilakukan sesuai ketentuan PT. Penilaian dapat menggunakan skala Likert. Penilai juga diberi peluang untuk menyampaikan komentar tertulis yang ditujukan untuk perbaikan proposal. Ketua program studi menyampaikan komentar tertulis (jika ada) kepada dosen pembimbing tanpa nama penguji dalam komentar tersebut.

Dosen pembimbing bertugas mempertimbangkan dan memutuskan apakah komentar tersebut dapat diakomodasi dalam proses bimbingan selanjutnya karena mahasiswa tidak akan bertemu dengan pengujinya. Mahasiswa yang tidak lulus wajib mendaftar kembali dan mengulang proses dari awal. Pada prakteknya, kecil sekali kemungkinan mahasiswa untuk tidak lulus jika bimbingan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Nilai akhir proposal merupakan jumlah nilai dari seluruh penguji, termasuk pembimbing, yang dirata-ratakan. Penilaian akhir dilakukan oleh ketua program studi termasuk memasukkan nilai ke dalam sistem daring sehingga mahasiswa dapat mengetahuinya. Nilai kolektif proposal untuk seluruh mahasiswa dikirim kepada seluruh dosen sehingga mereka mengetahui nilai akhir proposal mahasiswa yang dibimbing atau diujinya.

Proses bimbingan skripsi

Proses bimbingan skripsi mirip dengan proses bimbingan proposal yang pengelolaannya diserahkan kepada dosen pembimbing, termasuk menyelenggarakan seminar dengan mengundang dosen yang berkenan memberi masukan.

Proses penilaian skripsi

Proses penilaian skripsi, termasuk keterlibatan dan penentuan dosen penguji, sama dengan proses penilaian proposal. Penilaian skripsi juga menggunakan format yang sama untuk penilaian proposal dengan menyesuaikan pada aspek penilaian yang tentunya lebih lengkap dari proposal. Penilaian adalah proses terakhir dalam penulisan skripsi. Mahasiswa tidak lagi meminta persetujuan perbaikan skripsi dari dosen penguji karena mahasiswa tidak mengetahui siapa dosen pengujinya.   

Skripsi yang dapat dibaca di perpustakaan hanyalah skripsi dengan nilai A. Hal tersebut dilakukan agar mahasiswa hanya akses pada sumber referensi yang dianggap layak. Peraturan tersebut sekaligus dapat mengurangi tempat yang diperlukan untuk penyimpanan skripsi dalam bentuk hard copy di perpustakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun