Satu mahasiswa, satu pembimbing
Proses bimbingan dapat disederhanakan jika setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang dosen. Hal tersebut tidak hanya dapat membantu mahasiswa yang kemungkinan menghadapi kontradiksi jika pembimbing lebih dari satu, tetapi juga meringankan beban ketua program studi dalam mengalokasikan dosen pembimbing.
Pengalokasian dua dosen untuk setiap mahasiswa membawa konsekwensi adanya dosen pembimbing utama dan dosen pembimbing pembantu yang pembagian tugasnya tidak selalu jelas. Jika tesis dan disertasi dapat dibimbing oleh dua dosen, bagaimana mungkin dosen tak mampu membimbing skripsi,yg hanya 6 sks,secara mandiri?
Selain itu, dosen senior di Indonesia tidak biasa ditugaskan sebagai pembimbing pembantu. Dosen junior, yang telah memenuhi syarat, juga tidak selalu memiliki kompetensi yang lebih rendah dan tidak selalu lebih sedikit kerjanya dalam proses bimbingan dibanding dengan dosen senior.
Proses bimbingan proposal
Pemberian beberapa subtopik penelitian yang terkait dengan penelitian dosen, kepada para mahasiswa dapat meringankan beban kerja dosen dalam proses bimbingan sekaligus mengembangkan kerjasama penelitian antara mahasiswa dan dosen.
Pemberian subtopik penelitian dapat dimulai ketika mahasiswa mengambil matakuliah Metode Penelitian sebagai cikal bakal proposal karena salah satu tugas Metode Penelitian adalah proposal penelitian. Hal tersebut mempermudah proses pembimbingan pada saat penulisan proposal berlangsung secara resmi karena mahasiswa tinggal memperbaiki dan mengembangkan cikal bakal proposalnya sehingga menjadi lebih layak.
Dosen pembimbing dapat melaksanakan seminar selama proses bimbingan,tergantung keperluan. Semua mahasiswa bimbingan dapat diwajibkan untuk berpartisipasi aktif baik dalam menyajikan proposalnya maupun memberikan tanggapan terhadap proposal mahasiswa lainnya. Dalam seminar tersebut, dosen pembimbing dapat mengundang dosen lain yang berkenan untuk memberi masukan.
Proses penilaian proposal
Penilaian proposal dapat dilakukan dengan melibatkan satu atau dua dosen penguji, selain dosen pembimbing, sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi (PT). Penilaian, misalnya dapat dilakukan hanya oleh pembimbing, kecuali proposal mendapat nilai A, C atau tidak lulus. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nilai A sudah memenuhi standar mutu minimal dan nilai C atau kurang adalah cukup adil bagi mahasiswa bersangkutan. Penilaian juga dapat dilakukan langsung oleh dua atau tiga dosen termasuk dosen pembimbing, tanpa memperhatikan nilai proposal.
Dosen penguji selain pembimbing ditentukan oleh ketua program studi, tanpa diketahui oleh pembimbing, untuk menjaga obyektivitas (blind review). Mahasiswa juga dilarang melampirkan halaman ucapan terima kasih atau halaman tanda tangan persetujuan dosen pembimbing ketika masih dalam proses penilaian, agar dosen penguji tidak mengetahui siapa pembimbing mahasiswa yang bersangkutan.
Sistem penilaian proposal
Penilaian proposal dilakukan sesuai ketentuan PT. Penilaian dapat menggunakan skala Likert. Penilai juga diberi peluang untuk menyampaikan komentar tertulis yang ditujukan untuk perbaikan proposal. Ketua program studi menyampaikan komentar tertulis (jika ada) kepada dosen pembimbing tanpa nama penguji dalam komentar tersebut.
Dosen pembimbing bertugas mempertimbangkan dan memutuskan apakah komentar tersebut dapat diakomodasi dalam proses bimbingan selanjutnya karena mahasiswa tidak akan bertemu dengan pengujinya. Mahasiswa yang tidak lulus wajib mendaftar kembali dan mengulang proses dari awal. Pada prakteknya, kecil sekali kemungkinan mahasiswa untuk tidak lulus jika bimbingan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Nilai akhir proposal merupakan jumlah nilai dari seluruh penguji, termasuk pembimbing, yang dirata-ratakan. Penilaian akhir dilakukan oleh ketua program studi termasuk memasukkan nilai ke dalam sistem daring sehingga mahasiswa dapat mengetahuinya. Nilai kolektif proposal untuk seluruh mahasiswa dikirim kepada seluruh dosen sehingga mereka mengetahui nilai akhir proposal mahasiswa yang dibimbing atau diujinya.
Proses bimbingan skripsi
Proses bimbingan skripsi mirip dengan proses bimbingan proposal yang pengelolaannya diserahkan kepada dosen pembimbing, termasuk menyelenggarakan seminar dengan mengundang dosen yang berkenan memberi masukan.
Proses penilaian skripsi
Proses penilaian skripsi, termasuk keterlibatan dan penentuan dosen penguji, sama dengan proses penilaian proposal. Penilaian skripsi juga menggunakan format yang sama untuk penilaian proposal dengan menyesuaikan pada aspek penilaian yang tentunya lebih lengkap dari proposal. Penilaian adalah proses terakhir dalam penulisan skripsi. Mahasiswa tidak lagi meminta persetujuan perbaikan skripsi dari dosen penguji karena mahasiswa tidak mengetahui siapa dosen pengujinya.
Skripsi yang dapat dibaca di perpustakaan hanyalah skripsi dengan nilai A. Hal tersebut dilakukan agar mahasiswa hanya akses pada sumber referensi yang dianggap layak. Peraturan tersebut sekaligus dapat mengurangi tempat yang diperlukan untuk penyimpanan skripsi dalam bentuk hard copy di perpustakaan.
Mahasiswa yang tidak lulus ujian skripsi wajib mendaftar kembali skripsi dan mengulang dari awal tanpa proposal. Sama seperti proposal, kecil sekali kemungkinan mahasiswa untuk tidak lulus ujian skripsi sepanjang bimbingan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Lulus skripsi tidak otomatis menyandang gelar sarjana
Perbedaan antara ujian skripsi tatap muka dengan model yang diusulkan dalam tulisan ini adalah pada persyaratan ujian. Persyaratan ujian skripsi umumnya adalah lulus semua matakuliah dan memenuhi persyaratan lainnya.
Usulan ujian skripsi dalam penulisan ini hanya mensyaratkan sekian sks (misalnya sampai dengan semester enam) yang telah ditempuh dan persyaratan lain sesuai ketentuan. Mahasiswa masih bisa mengikuti perkuliahan untuk memperbaiki nilai walau telah lulus ujian skripsi. Mahasiswa baru dinyatakan berhak menyandang gelar sarjana jika yang bersangkutan telah lulus seluruh matakuliah dan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan PT.
Penilaian skripsi tanpa menunggu mahasiswa lulus seluruh matakuliah adalah sebagai upaya untuk tidak menjadikan skripsi sebagai “tanduk” dengan mahasiswa sebagai “telur”nya. Mahasiswa di ujung tanduk dapat lulus tanpa memenuhi standar mutu minimal, atau DO jika tidak lulus skripsi.
Ujian skripsi dengan cara tersebut berarti lulus ujian skripsi tidak otomatis menjadi sarjana. Hal ini tidak berdampak pada transkip nilai yang hanya mencantumkan nilai tanpa penjelasan waktu ujian skripsi. Lulusan dari PT yang menawarkan jalur nonskripsi, nilai proposal dan skripsi bahkan tidak ada dalam transkrip nilai.
Penutup
Usulan tata kelola proses bimbingan dan penilaian proposal dan skripsi dalam tulisan ini tidak hanya menyederhanakan proses penilaian, tetapi juga meningkatkan jumlah mahasiswa yang menyelesaikan studinya tepat waktu sehingga dapat mengurangi subsidi yang dinikmati mahasiswa PT negeri. Proses yang lebih sederhana akan mengurangi masalah yang muncul ketika tiba-tiba ada masalah seperti mewabahnya Covid-19.
Sistem tersebut juga dapat menyebabkan hampir seluruh mahasiswa selesai tepat waktu sehingga dapat menjadi salah satu daya tarik bagi orang asing untuk kuliah di Indonesia. Masa studi juga dapat diperkirakan dengan lebih tepat karena penulisan dan ujian skripsi diatur secara sistematis.
Tersedianya aplikasi dengan sistem daring, mirip Simlitabmas (Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) bagi para dosen yang mengikuti kompetisi hibah penelitian yang dikembangkan oleh Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, akan semakin memudahkan prosedur penilaian baik bagi mahasiswa, penguji maupun ketua program studi sebagai pengampu.
Dengan menggunakan akun masing-masing, mahasiswa mengunggah proposal dan skripsinya, ketua program studi mengalokasikan dosen sebagai penguji, dan dosen melaksanakan penilaian dalam aplikasi yang sama. Jika aplikasi daring belum tersedia, fakultas dapat menyediakan template penilaian dalam format excel untuk mempermudah pekerjaan dosen. Dosen hanya memasukkan nilai per komponen dan nilai total akan muncul secara otomatis.
Pada akhirnya, skripsi bukanlah output akhir dari penelitian, sama halnya dengan laporan penelitian yang ditulis oleh dosen. Perbaikan skripsi tetap diperlukan jika akan dikonversi kedalam bentuk manuscript untuk diterbitkan dalam jurnal karena akan ditelaah oleh mitra bestari jurnal yang dituju. Proses perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab mantan mahasiswa dan dosen pembimbingnya karena mereka berdualah yang akan menjadi penulis dan penanggungjawab isi artikel tersebut.
Penulis pernah menjadi Head of Department of Economics, Faculty of Economics and Business, Universiti Malaysia Sarawak, Malaysia dan Ketua jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (UNTAN). Penulis mendapat gelar S1 dari UNTAN, S2 dan S3 dari Australian National University
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H