Mohon tunggu...
Fariastuti Djafar
Fariastuti Djafar Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Pembelajar sepanjang hayat, Email:tutidjafar@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mempertanyakan Pembangunan di Perbatasan Kalimantan Barat (Bagian Dua)

13 Januari 2016   07:23 Diperbarui: 13 Januari 2016   07:51 3861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepanjang 2012, sebanyak 47.888  orang dan 2.695 kendaraan dari Malaysia masuk ke PPLB Entikong sementara sebanyak  49.338 orang dan 2.885 kendaraan keluar dari PPLB Entikong (Kalimantan Barat Dalam Angka 2013). Ini berarti setidaknya rata-rata 135 orang dan 8 kendaraan per hari yang masuk dan keluar dari PPLB Entikong. Kendaraan tersebut termasuk kendaraan yang sama yang pulang pergi Pontianak-Entikong-Tebedu-Kuching dan Pontianak-Entikong-Tebedu-Brunei. 

Kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi batas negara ditetapkan bersama antara Indonesia dan Malaysia dalam perjanjian Sosek Malindo. Kendaraan yang diperbolehkan melintas PPLB di Indonesia dan PPLB di Malaysia yaitu kendaraan roda empat termasuk di antaranya kendaraan pribadi, kendaraan niaga seperti bis, mobil barang/truk, mobil box dan mobil bak terbuka.

Hanya PPLB Badau yang masih boleh dilintasi sepeda motor. Bahkan masih banyak warga Indonesia di Kecamatan Nanga Badau yang menggunakan kendaraan Malaysia baik roda dua maupun roda empat yang dibeli di “bawah tangan” atas nama warga Malaysia yang sudah dikenal dekat. ‘Toleransi' tersebut mengingat lokasi Kecamatan Nanga Badau yang sulit dicapai dari Putussibau (ibukota kabupaten Kapuas Hulu) dan daerah lainnya di luar Kapuas Hulu karena kondisi jalan yang buruk.

[caption caption="Penduduk Nanga Badau, Kapuas Hulu, pulang belanja dari Lubok Antu dengan mengendarai sepeda motor Malaysia. Lokasi: PPLB Lubok Antu Sarawak "]

[/caption]

[caption caption="Penduduk Nanga Badau, Kapuas Hulu pulang belanja dari Lubok Antu dengan menggunakan mobil Malaysia. Kartu merah di tangan adalah Pas Lintas Batas. Lokasi: PPLB Lubok Antu Sarawak "]

[/caption]

Mobilitas penduduk antara Badau dan Lubok Antu cukup lancar. Tidak jarang penduduk Badau sudah berada di Lubok Antu pada awal pagi hanya sekedar minum kopi di kedai kopi bersama teman dari Malaysia. 

Tidak semua penduduk di kecamatan perbatasan dapat akses dengan mudah ke PPLB Badau. Ini terlihat dari jumlah pelintas batas di PPLB Badau yang rata-rata hanya 20 orang per hari yang sebagian besar adalah penduduk setempat (wawancara dengan petugas Imigrasi awal 2015). Masih banyak penduduk di daerah perbatasan yang masuk ke Lubok Antu melalui jalan tikus.  

Lalu lintas manusia melalui PPLB Aruk relatif tidak jauh berbeda dengan PPLB Badau. Warga Indonesia yang keluar menuju Malaysia melalui PPLB Aruk relatif stabil yaitu sekitar 10.000 per tahun dari 2011 ke 2013 atau rata-rata 30 orang per hari. Sebaliknya Warga negara asing (umumnya Malaysia) yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Aruk jauh lebih sedikit yaitu rata-rata kurang dari 1000 orang per tahun atau 3 orang per hari (Presentasi Bupati Kabupaten Sambas, 2014).

Sebagian besar warga Indonesia yang masuk ke Malaysia melalui PPLB Aruk diperkirakan adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sambas adalah salah satu daerah sumber TKI untuk Sarawak. Sebagian besar orang yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Aruk juga para TKI yang masa tinggalnya di Malaysia (30 hari) hampir habis. 

Agar keberadaan di Malaysia tetap resmi berdasarkan kriteria paspor, mereka harus keluar dari Malaysia (PPLB Biawak), masuk ke Indonesia (PPLB Aruk), keluar lagi dari Indonesia (PPLB Aruk) dan masuk kembali ke Malaysia (PPLB Biawak) hanya untuk mendapatkan stempel paspor (istilah Malaysia cop pusing ). TKI yang keluar masuk PPLB Aruk untuk mendapatkan stempel di paspor adalah TKI tidak resmi. TKI resmi yang memiliki paspor dan visa kerja dapat tinggal di Malaysia lebih dari 30 hari sampai selesai masa kontrak. 

Bagunan fisik PPLB 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun