Mohon tunggu...
Farhandika Ramadhany
Farhandika Ramadhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Students

life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsepsi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara dalam Mewujudkan ASN Ber-Akhlak

1 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

  • Prinsip Bhineka Tunggal Ika
  • Prinsip Nasionalisme Indonesia
  • Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
  • Prinsip Wawasan Nusantara
  • Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.

Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Sehingga idealnya, bekal wawansan kebangsaan dan bela negara yang dilandasi Pancasila merupakan hal yang wajib dimiliki dan terus digali oleh pada Aparatur Sipil Negara, karena dengan semangat dan cara pandang tersebutlah ASN dapat menjalankan perannya secara maksimal dan efisien.

Farhandika Ramadhany - Latsar CPNS MA 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun