Mohon tunggu...
Farhandika Ramadhany
Farhandika Ramadhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Students

life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsepsi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara dalam Mewujudkan ASN Ber-Akhlak

1 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

WAWASAN KEBANGSAAN

Tonggak awal atau cikal bakal perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia berawal sejak terbentuknya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda, yang kemudian untuk mengenang  dan mengabadikan semangat pergerakan kebangsaan tersebut, pada tanggal 20 Mei ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional.

Pergerakan kebangsaan tersebut dipelopori oleh kaum pemuda yang puncaknya ditandai dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda I yang terlaksana pada tanggal 2 Mei 1926. Kongres Pemuda I tersebut kemudian memantik terselenggaranya Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II menghasilkan resolusi berupa 3 klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda:

  • Kami Putera Dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu Tanah Indonesia
  • Kami Putra Dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia
  • Kami Putra Dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mencapai titik kulminasi pada bulan Agustus 1945, diawali dengan menyerahnya Jepang kepada Tentara Sekutu, yang kemudian dipandang dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk dapat menyatakan kemerdekaanya. Setelah melalui berbagai diskusi, pertengkaran, rapat, dan sidang sampailah persetujuan semua pihak pada Teks Proklamasi yang akhirnya dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 oleh Ir. Soekarno, diikuti dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih pun dikibarkan yang diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Maka dari iru Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan.

Wawasan kebangsaan adalah pandangan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia mengenai identitas dan tanah airnya, yang berprinsip pada persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Cara pandang inilah yang membedakan Indonesia sebagai suatu bangsa dengan bangsa lainnya.

Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara

  • Pancasila

Konsepsi Pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno di sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi nasional, sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, utamanya dalam perannya sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam rangka mencapai cita cita nasional. Maka dari perlu adanya kesadaran nasional untuk benar benar meneladani nilai-nilai luhur yang terdapat dalam pancasila dalam menghadapi perkembangan zaman.

  • UUD NRI 1945

Perancangan konsutusi Indonesia sudah dimulai sejak 29 Mei hingga16 Juli 1945 oleh BPUPKI, dan diajukan kepada PPKI untuk dibahas dan disempurnakan. Yang kemudian sehari setalah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 yang berisi Pembukaan UUD dan batang tubuh disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Eksistensi UUD NRI 1945 memiliki arti bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dijalankan dengan asas Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

  • Bhinneka Tunggal Ika

Istilah Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dicetuskan pada masa Kerajaan Majapahit oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Semboyan ini dipilih dengan dasar kondisi sosioklutural Indonesia yang sangat beragam, sehingga meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu bangsa dan negara Indonesia.

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberadaan NKRI didasarkan pada peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Syarat berdirinya negara telah dipenuhi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga Indonesia memiliki pemerintah yang berdaulat, serta menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya. Dari hal di atas dapat dilihat bahwa eksistensi NKRI sudahlah paripurna secara de facto dan de jure. Sebagai suatu negara yang menaungi beragam suku dan budaya, Indonesia memiliki tujuan: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta merupakan manifestasi sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.

  • Bendera Negara, bendera tersebut berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  • Bahasa Negara selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Bahasa Indonesia berfungsi sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
  • Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Garuda dengan perisai memiliki sayap yang masing masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
  • Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R. Soepratman.

NILAI-NILAI BELA NEGARA

Salah satu hari bersejarah bagi bangsa Indonesia merupakan Tanggal 19 Desember 1948, karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan NKRI sebagai respon dari Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta jatuh ke tangan tentara sekutu. Atas dasar peristiwa tersebut, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.

Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa. Yang menjadi sasaran ancaman dapat berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan.

Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial. Kewaspadaan dini direalisasikan dengan membangun kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) kepada aparat yang berwenang. Dengan adanya kesadaran ini, harapannya setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang berpotensi menjadi ancaman.

Bela Negara dapat diartikan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Konsep ini juga menekankan pentingnya sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai budaya, integritas, dan martabat bangsa.

  • Nilai Dasar Bela Negara
  • cinta tanah air
  • sadar berbangsa dan bernegara
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • kemampuan awal Bela Negara

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah hal yang krusial, yang dapat diartikan sebagai segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaa kesadaran bela negara sudah seharusnya dikembangkan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Indikator nilai dasar Bela Negara
  • Indikator cinta tanah air
  • Indikator sadar berbangsa dan bernegara
  • Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa
  • Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara
  • Indikator kemampuan awal Bela Negara.

Aktualisasi kesadaran Bela Negara bagi ASN.

  • Cinta tanah air bagi ASN : Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
  • Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN: Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN: Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN: Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia-sia.
  • Kemampuan awal Bela negara bagi ASN: Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.

SISTEM ADMINISTRASI NKRI

Sejarah konstitusi Indonesia dimulai dari periode revolusioner yang menandai berakhirnya penjajahan dan awal kemerdekaan negara. Konstitusi pertama Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, dirancang dalam suasana perjuangan dan semangat nasionalisme yang tinggi. Proses pembentukannya berlangsung cepat dan intensif, dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 dan selesai pada 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI, yang dibentuk selama pendudukan Jepang, memiliki tugas pokok menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian menjadi fondasi bagi negara baru tersebut.

Konstitusi ini mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarah Indonesia, mencerminkan dinamika politik dan sosial yang terjadi. Perubahan pertama terjadi saat Indonesia berada di bawah tekanan politik dan militer Belanda, yang mengakibatkan terbentuknya Konstitusi RIS pada tahun 1949. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama, dan pada tahun 1950, Indonesia kembali ke UUD 1945 sebelum kemudian mengadopsi UUD Sementara 1950.

Periode berikutnya adalah era demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, di mana UUD 1945 kembali diberlakukan. Setelah itu, pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, konstitusi mengalami stagnasi dan tidak banyak berubah. Namun, setelah reformasi 1998, terjadi empat amandemen terhadap UUD 1945 antara tahun 1999 dan 2002, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, termasuk pembagian kekuasaan yang lebih jelas dan peningkatan perlindungan hak asasi manusia.

Konstitusi Indonesia tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga simbol dari identitas nasional dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sebagai negara hukum, Indonesia terus mengembangkan konstitusinya untuk mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, serta untuk memperkuat institusi dan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif.

Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama.

Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

  • Prinsip Bhineka Tunggal Ika
  • Prinsip Nasionalisme Indonesia
  • Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
  • Prinsip Wawasan Nusantara
  • Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.

Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Sehingga idealnya, bekal wawansan kebangsaan dan bela negara yang dilandasi Pancasila merupakan hal yang wajib dimiliki dan terus digali oleh pada Aparatur Sipil Negara, karena dengan semangat dan cara pandang tersebutlah ASN dapat menjalankan perannya secara maksimal dan efisien.

Farhandika Ramadhany - Latsar CPNS MA 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun