Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..Â
Negara Hukum dan HAM. Apa itu?? Kita mulai dari membahas Negara Hukum terlebih dahulu.Â
Pengertian dari Negara Hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan nya didasarkan atas hukum. Pemerintah dan lembaga-lembaga pada negara tersebut melaksanakan tugas nya harus didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara yang berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi, sehingga muncul istilah supremasi hukum. Supremasi hukum  tidak boleh mengabaikan 3 dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.Â
Ciri-ciri negara hukum diantaranya:
1. Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia
2. Ada sistem ketatanegaraan.Â
3. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak
4. Adanya supremasi hukum
5. Terdapat peradilan pidana dan perdata.Â
6. Adanya pembagian kekuasaanÂ
7. Ada kebebasan berpendapatÂ
8. Kebebasan berorganisasiÂ
9. Sistem pemilihan umun yang bebas
10. Diterapkan pendidikan kewarganegaraan
11. Terdapat pembatasan tugas dan wewenang bagi para pejabat
12. Semua mempunyai persamaan kedudukan di muka hukum.Â
Kemudian pengertian HAM.Â
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Macam-macam HAM diantaranya:
1. Hak asasi pribadi
2. Hak asasi politikÂ
3. Hak asasi ekonomiÂ
4. Hak asasi social dan kebudayaanÂ
5. Hak Asasi Hukum
6. Hak Asasi Peradilan
Sekian sedikit pembahasan mengenai negara Hukum dan HAM. Kurang lebihnya mohon maaf.Â
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H