Mohon tunggu...
Farhan AliSofa
Farhan AliSofa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

kenapa harus bangga?padahal masih terlalu pagi untuk tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Negara Hukum dan HAM

4 Mei 2020   03:30 Diperbarui: 4 Mei 2020   03:30 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. 

Negara Hukum dan HAM. Apa itu?? Kita mulai dari membahas Negara Hukum terlebih dahulu. 

Pengertian dari Negara Hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan nya didasarkan atas hukum. Pemerintah dan lembaga-lembaga pada negara tersebut melaksanakan tugas nya harus didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara yang berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi, sehingga muncul istilah supremasi hukum. Supremasi hukum  tidak boleh mengabaikan 3 dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. 

Ciri-ciri negara hukum diantaranya:

1. Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia

2. Ada sistem ketatanegaraan. 

3. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak

4. Adanya supremasi hukum

5. Terdapat peradilan pidana dan perdata. 

6. Adanya pembagian kekuasaan 

7. Ada kebebasan berpendapat 

8. Kebebasan berorganisasi 

9. Sistem pemilihan umun yang bebas

10. Diterapkan pendidikan kewarganegaraan

11. Terdapat pembatasan tugas dan wewenang bagi para pejabat

12. Semua mempunyai persamaan kedudukan di muka hukum. 

Kemudian pengertian HAM. 

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Macam-macam HAM diantaranya:

1. Hak asasi pribadi

2. Hak asasi politik 

3. Hak asasi ekonomi 

4. Hak asasi social dan kebudayaan 

5. Hak Asasi Hukum

6. Hak Asasi Peradilan

Sekian sedikit pembahasan mengenai negara Hukum dan HAM. Kurang lebihnya mohon maaf. 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun