Mohon tunggu...
Farhan Adim Aditiya
Farhan Adim Aditiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

mencoba menulis untuk kebutuhan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat dalam Perkembangan Hukum Media Massa

19 Juni 2021   17:27 Diperbarui: 19 Juni 2021   17:58 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat agar diimbau untuk lebih bijak dalam menambah pemahaman dan wawasan  mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak dan kewajiban, agar terhindar dari permasalahan hukum.

Media massa yaitu komponen yang sangat penting dalam proses komunikasi massa. media massa merupakan media yang selalu digunakan untuk menyalurkan komunikasi kepada masyarakat seperti radio, televisi, pers, film dan sebagainya. Media massa merupakan sarana komunikasi untuk penyebaran informasi dan gagasan kepada publik, terdapat peranan penting media massa dalam kehidupan manusia di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, budaya sosial dan sebagainya.

Pertama-tama, orang yang mendapatkan sebuah informasi melalui media massa akan menafsirkan berita tersebut. hal itu masuk akal atau tidaknya sama sekali   untuk dirinya. Jika hal tersebut masuk akal, maka akan mengolah, menerima dan meyakini informasi tersebut sehingga akhirnya mengubah pola pikir tersebut.

Media massa menjadi pusat perhatian untuk membahas komunikasi massa. Misalnya media  merupakan jendela yang memungkinkan kita dapat melihat apa yang ada diluar lingkungan langsung kita, sebagai penerjemah yang dapat membantu kita memahami pengalaman baik langsung maupun secara simbolik , media massa ini sebagai pembawa informasi atau landasan  bagi para audiens atau masyarakat untuk menentukan sikap, sebagai penunjuk  yang memberikan arahan dan instruksi, penyaring dari bagian-bagian pengalaman, sekaligus menitik beratkan pada bagian yang lain, media massa sebagai cermin yang berguna untuk memantulkan bayangan kita yang kembali pada kita sendiri dan sebagai penghalang yang merintangi kebenaran itu sendiri. 

Melalui media, pesan dan kesan dapat mempengaruhi dan disebarluaskan ke berbagai penjuru sekaligus mencerminkan budaya masyarakat dimana media tersebut hadir. Media massa dalam menyajikan realitas sangat penting dipengaruhi oleh sistem politik yang berlaku pada masanya. Hal seperti ini dapat dilihat dari hasil dalam liputan media yang mengangkat suatu realitas sosial.

Pembahasan mengenai media massa selalu dikaitkan dengan pers. Media massa yaitu bagian dari pers itu sendiri. Pers dalam artian luas dalam memasukkan semua media komunikasi massa yang memancarkan perasaan dan pikiran seseorang baik secara lisan maupun secara tertulis. Hal ini merupakan manifestasi. 

Media massa dalam kehidupan manusia tentunya sangat mempunyai tujuan dan maksud yang dibutuhkan oleh manusia. fungsi media massa sendiri yaitu sebagai pilar keempat suatu negara demokrasi di mana dengan perumpamaan sebuah meja, media massa sebagai kaki meja bersama tiga kaki meja yang lain yaitu harus saling menopang meja demokrasi agar tidak runtuh.

Di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dikemukakan fungsi pers nasional (di mana media massa menjadi bagian di dalamnya) yaitu :

1. Media massa sebagai media informasi, Menyediakan dan memberi informasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.

2. Media massa berperan sebagai media pendidikan yang memberi pengetahuan untuk menambah wawasan pada masyarakat

3. Media massa sebagai hiburan dalam memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi artikel-artikel yang berbobot dan kumpulan berita berat (hard news)

 4. Media massa berperan sebagai media kontrol social yang di mana di dalamnya meliputi

  • Social Participation yaitu keikutsertaan masyarakat dalam pemerintahan
  • Social Responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat
  • Social Support yaitu dukungan dari rakyat terhadap pemerintah

5. Media massa sebagai Lembaga Ekonomi untuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers yang dapat memanfaatkan keadaan sekitar sebagai nilai jual sehingga pers sendiri digunakan sebagai lembaga social yang dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari hasil produksinya yang berguna untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. Jika dilihat-lihat dari posisi lembaga sosial , media massa digunakan sebagai interaksi dengan lembaga sosial yang lainnya. 

Media massa dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Maka media massa dalam keadaan seperti ini media massa mempunyai regulasi. Regulasi yang dimaksud terhadap media massa yaitu dapat berbentuk seperti keputusan pemerintah,dan Undang-undang, inilah yang disebut sebagai hukum media massa. 

Hukum media merupakan  hukum yang digunakan untuk mengatur tentang ketentuan media massa yaitu sebagai alat komunikasi massa, Hukum media massa yaitu  meliputi hukum media penyiaran, media film, cetak, hukum pers , dan cyber. Ketentuan media massa yang diatur yaitu tentang prosedur penggunaan media, masalah isi media , kepemilikan media dan sebagainya. Hukum dalam media massa mempunyai tujuan yaitu dapat dikelompokkan menjadi 2 :

 1. Pertama untuk mengendalikan media massa. Peran media massa dalam konteks ini yaitu hukum media massa yakni instrumen yang digunakan untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan,seperti pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut sebagai  karakter politik.

2. media massa digunakan untuk mengatur media massa agar perilaku  sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak merugikan masyarakat .media massa dalam konteks ini berarti media massa memiliki karakter sosial.

Hukum Media Massa pada Media Cetak

UU Pokok Pers VS KUHP

Setiap kejadian kasus yang menimpa pers, Undang-undang Pers harus dijadikan acuan. Karena buat apa jika Undang-undang dibuat jika tidak digunakan untuk mengatur aspek hukum tertinggi dalam dunia pers. Dalam kenyataannya, hal seperti ini tidak mudah untuk diwujudkan.

Dalam penjelasannya, pasal 12 di atas menyebutkan:

  • media cetak memuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbitan serta nama, dan alamat percetakan;
  • media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik.
  • media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

     Ada acuan mengenai identitas perusahaan pers, yaitu Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta”.

Sementara  di dalam KUHP tidak mengenal pertanggung jawaban fiktif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Pokok Pers. KUHP dianggap hanya sebagai pengenal pertanggung jawaban pribadi atau individual. ini menurut mereka yang menentang pertanggung jawaban berdasar Undang-undang  Pokok Pers dan mereka merasa dirugikan oleh berita-berita pers.

Pencemaran Nama Baik

Penjelasan pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pers nasional dalam menyiarkan dan menyajikan informasi, tidak menghakimi dan tidak membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus yang masih dalam proses di pengadilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

Di dalam beberapa kalangan menganggap bahwa pasal ini dianggap sebagai pasal yang  multi interpretatif, bahkan kurang lengkap dan kurang jelas. Alasannya karena pasal ini tidak merinci dan tidak tegas dalam menyebutkan syarat-syarat dan ketentuan yang tergolong melanggar pasal 5 ayat (1).

Jika ada salah satu seseorang difitnah dan telah menganggap bahwa nama baiknya dicemarkan, menurut Undang-undang pokok Pers, media massa telah melanggar pasal 5 ayat (1) itu. mereka yang dirugikan dapat menggunakan Hak Jawab mereka  (pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi mereka  (pasal 5 ayat 3) yang wajib dipenuhi pers.

Media massa menjadi penting seiring berjalannya dengan hadirnya banyak media-media di tengah masyarakat. Media massa tidak bisa/tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat baik itu di daerah perkotaan maupun pedesaan. Kondisi media massa di era modern ini, terutama setelah hadirnya media sosial yang sangat memperluas cakupan komunikasi antar manusia. 

Untuk lebih jelasnya tentang posisi media, berikut untuk penjelasannya, Media Cetak. Atau biasanya disebut Koran ini sekian tahun lalu keberadaan koran dianggap akan segera berakhir, jika dapat bertahan lama setelah adanya televisi, koran dinilai tidak banyak berpengaruh lagi. Dilihat dari pandangan ini memiliki alasan, bahwa banyak koran-koran di kota besar terpaksa gulung tikar. 

Namun sejak 1970-an, koran terbukti mampu bertahan, meskipun prosesnya memang tidak mudah. Sekalipun terkadang sebagian dari koran terbesar gagal bertahan, koran-koran ini hanya mampu menyajikan pelayanan baru, khususnya di daerah pinggir kota yang telah berhasil dalam menyelamatkan diri. Majalah, sama halnya dengan koran, majalah harus berusaha keras dalam menyesuaikan diri dengan kondisi baru.

Pada awal khalayak media massa yaitu masyarakat luas secara keseluruhan, dan bukan hanya pada kalangan tertentu saja. Pengelola media massa di Indonesia hingga saat ini masih terus mengembangkan kemampuannya dalam upaya program-program unggulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat bersaing satu sama lain.  

Dalam media sosial dan media massa yang merupakan salah satu jenis media online turut hadir dalam kehidupan masyarakat. Media sosial ini lebih dominan/menonjol sebagai sarana untuk penyalur informasi dan interaksi. Media sosial yang sering sekali digunakan oleh masyarakat sebagai komunikasi antar sesama yaitu seperti; 

1. WhatsApp yang digunakan sebagai sarana interaksi dengan anggota yang nomor WhatsAppnya sudah diketahui terlebih dahulu dan dapat melihat story (foto,video,tulisan) jika nomor kedua orang yang telah melakukan interaksi sudah disimpan pada kontak Handphone. 

2. Facebook yaitu media komunikasi yang cakupannya lebih luas dari WhatsApp, Facebook anggotanya dapat dicari sesuai dengan nama Facebook. Melalui Facebook seseorang dapat menuliskan sesuatu yang pendek atau panjang yang sering disebut sebagai status, upload video dan foto. 

3. Instagram merupakan media yang mirip dengan Facebook yang memiliki cakupan luas dan anggotanya dapat dicari sesuai dengan nama Instagramnya. Pengguna Instagram sering mengupload video dan foto yang berisikan caption dibanding dengan hanya mengupload tulisan karena kapasitasnya yang terbatas. 

Berbeda dengan WhatsApp, melalui Instagram dan Facebook pengguna dapat mengintip status atau beranda seseorang tanpa harus menginformasi atau menambah pertemanan terlebih dahulu namun berbeda jika halnya apabila ada beberapa pengguna Instagram yang sengaja mengunci berandanya sehingga orang yang tidak mengikutinya tidak dapat melihat isi Instragamnya yang berisikan video dan foto. Selain dalam media sosial, masih banyak media lainnya, tetapi yang lebih sering digunakan yaitu tiga media tersebut.

Peran dan posisi media ini sangat penting sekali akan tetapi masyarakat juga harus berhati-hati dan bisa menerapkan dengan media mengingat bahwa sifat media yang begitu fleksibel. Nilai positif dan negatif atas peranan media di Indonesia bisa terjadi baik dari media sosial maupun media massa, sehingga perlu adanya perhatian dari setiap pihak, baik dari pengelola media hingga masyarakat itu sendiri. Keikut sertaan beberapa pihak dalam memperhatikan media diharapkan dapat menyaring hal-hal negatif yang mungkin dapat terjadi.

(FAA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun