Sementara di dalam KUHP tidak mengenal pertanggung jawaban fiktif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Pokok Pers. KUHP dianggap hanya sebagai pengenal pertanggung jawaban pribadi atau individual. ini menurut mereka yang menentang pertanggung jawaban berdasar Undang-undang Pokok Pers dan mereka merasa dirugikan oleh berita-berita pers.
Pencemaran Nama Baik
Penjelasan pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pers nasional dalam menyiarkan dan menyajikan informasi, tidak menghakimi dan tidak membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus yang masih dalam proses di pengadilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.
Di dalam beberapa kalangan menganggap bahwa pasal ini dianggap sebagai pasal yang multi interpretatif, bahkan kurang lengkap dan kurang jelas. Alasannya karena pasal ini tidak merinci dan tidak tegas dalam menyebutkan syarat-syarat dan ketentuan yang tergolong melanggar pasal 5 ayat (1).
Jika ada salah satu seseorang difitnah dan telah menganggap bahwa nama baiknya dicemarkan, menurut Undang-undang pokok Pers, media massa telah melanggar pasal 5 ayat (1) itu. mereka yang dirugikan dapat menggunakan Hak Jawab mereka (pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi mereka (pasal 5 ayat 3) yang wajib dipenuhi pers.
Media massa menjadi penting seiring berjalannya dengan hadirnya banyak media-media di tengah masyarakat. Media massa tidak bisa/tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat baik itu di daerah perkotaan maupun pedesaan. Kondisi media massa di era modern ini, terutama setelah hadirnya media sosial yang sangat memperluas cakupan komunikasi antar manusia.
Untuk lebih jelasnya tentang posisi media, berikut untuk penjelasannya, Media Cetak. Atau biasanya disebut Koran ini sekian tahun lalu keberadaan koran dianggap akan segera berakhir, jika dapat bertahan lama setelah adanya televisi, koran dinilai tidak banyak berpengaruh lagi. Dilihat dari pandangan ini memiliki alasan, bahwa banyak koran-koran di kota besar terpaksa gulung tikar.
Namun sejak 1970-an, koran terbukti mampu bertahan, meskipun prosesnya memang tidak mudah. Sekalipun terkadang sebagian dari koran terbesar gagal bertahan, koran-koran ini hanya mampu menyajikan pelayanan baru, khususnya di daerah pinggir kota yang telah berhasil dalam menyelamatkan diri. Majalah, sama halnya dengan koran, majalah harus berusaha keras dalam menyesuaikan diri dengan kondisi baru.
Pada awal khalayak media massa yaitu masyarakat luas secara keseluruhan, dan bukan hanya pada kalangan tertentu saja. Pengelola media massa di Indonesia hingga saat ini masih terus mengembangkan kemampuannya dalam upaya program-program unggulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat bersaing satu sama lain.
Dalam media sosial dan media massa yang merupakan salah satu jenis media online turut hadir dalam kehidupan masyarakat. Media sosial ini lebih dominan/menonjol sebagai sarana untuk penyalur informasi dan interaksi. Media sosial yang sering sekali digunakan oleh masyarakat sebagai komunikasi antar sesama yaitu seperti;
1. WhatsApp yang digunakan sebagai sarana interaksi dengan anggota yang nomor WhatsAppnya sudah diketahui terlebih dahulu dan dapat melihat story (foto,video,tulisan) jika nomor kedua orang yang telah melakukan interaksi sudah disimpan pada kontak Handphone.