Menanggapi hal tersebut, Sekjen FSGI mengimbau kepada Dinas Pendidikan agar segera membentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan di lingkungan sekolah.Â
"Seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota didorong menerapkan Permendikbudristek No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya dengan membentuk satuan tugas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring," ujar Heru Purnomo dari keterangannya melansir dari Republika, Jumat (4/8/2023).Â
Data FSGI juga menunjukan, jumlah korban perundungan di satuan pendidikan selama paruh pertama 2023Â adalah sebanyak 43 orang. Rinciannya, 41 orang korban berasal dari peserta didik dan dua orang lainnya adalah guru.
Sementara pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik, yaitu sejumlah 87 orang pelaku. Diikuti oleh pendidik (5 orang), orang tua (1 orang), dan kepala madrasah (1 orang).
dan bagaimana yang kita lakukan bila kita menjadi korban bullying atau melihat ada kasus bullying pada di lingkungan kita,
Jika Anda menjadi korban bullying atau melihat kasus bullying dalam lingkungan Anda, langkah-langkah berikut dapat membantu:
Jika Anda menjadi korban bullying:
1. Pertahankan ketenangan: Cobalah untuk tetap tenang dan jangan memberikan reaksi yang emosional kepada pelaku bullying. Ini bisa membuat mereka kehilangan minat.
2. Laporkan kepada pihak berwenang: Segera laporkan kasus bullying kepada guru, kepala sekolah, atau staf sekolah yang bertanggung jawab. Jika Anda di lingkungan universitas, hubungi staf administrasi atau sumber daya yang ada.
3. Dapatkan dukungan: Ceritakan pengalaman Anda kepada orang tua atau wali Anda, teman-teman yang dapat Anda percayai, atau seorang konselor sekolah. Berbicara dengan seseorang yang dapat memberikan dukungan emosional dan praktis sangat penting.
4. Dokumentasikan kejadian: Buat catatan tentang insiden-insiden bullying yang Anda alami, termasuk tanggal, waktu, tempat, saksi, dan apa yang terjadi. Ini dapat membantu ketika Anda melaporkannya.