Mohon tunggu...
Farhan Magfirli
Farhan Magfirli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencurian Data diri Untuk Peminjaman Online Ilegal

2 Januari 2022   04:59 Diperbarui: 2 Januari 2022   09:30 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencurian Data diri Untuk Peminjaman Online Ilegal

Belakangan ramai isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Layanan peminjaman online (pinjol) mungkin merupakan alternatif masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Syarat yang diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan melakukannya pada bank atau koperasi. Dalam prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana dikirimkan. Ini yang membuat popularitasnya cepat menanjak di kalangan masyarakat. Namun masyarakat juga perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya tidak melakukan pinjaman lebih dari 30 persen gaji bulanan yang diterima yang akan membuat lebih mudah melunasinya. Sebab pinjol punya suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Ini jelas beresiko bisa terjebak jeratan uang yang besar dan tak mampu membayarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa aplikasi teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol yang ilegal biasanya akan meminta akses data kontak pribadi dan foto dalam galeri ponsel pengguna. Data kontak dan foto ini seringkali dipakai untuk meneror peminjam dalam proses penagihan. "Kalau akses aplikasi fintech P2P lending gampang aja lihatnya sebagai salah satu indikator. Kita biasa download aplikasi di handphone, kadang ada pertanyaan boleh kasih pemberitahuan, akses ke kontak, dan ada permintaan akses track aktivitas kita. Kalau tidak jawab allow atau boleh, kita jawab deny, itu aplikasi tidak bisa jalan.

 

Cara kerja aplikasi pinjol ilegal 

Penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir. "Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya,"


Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone. "Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan,". Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. "Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah,".

Kalau sudah terjadi bagaimana? 

Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi?, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan. Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone. Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi. "Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya," ujar Ruby. "Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," imbuhnya. Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. "Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya,".

Dampak dari pinjaman online ilegal 

  • Teror Pinjaman Online

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang diteror oleh pinjaman online. Teror pinjaman online ini umumnya terjadi pada pinjaman online illegal. Pihak yang menawarkan pinjaman online illegal tidak diawasi oleh OJK, Mereka kerap memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga yang tinggi.

Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector. Psikolog Sosial menyebutkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online hingga terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti bingung, panik, khawatir akut, gelisah, hingga akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Jika ancaman dan intimidasi terus dilakukan, maka dapat menyebabkan frustasi hingga percobaan bunuh diri.

Bahaya Kerahasiaan Data Pribadi

Sekali seseorang sudah mengunggah aplikasi pinjaman online, maka dengan otomatis data pribadi dapat diambil oleh pihak pinjaman online illegal ini. Seringkali seseorang mengizinkan seluruh akses yang diminta oleh aplikasi padahal tidak sesuai dengan fungsinya.

Dari perizinan itu, pihak penyedia pinjaman online dapat memiliki informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. Pihak pinjaman online illegal ini menggunakan data pribadi untuk hal yang tidak baik dan data disebar dengan mudah.

Kehilangan Tempat Kerja dan Pemutusan Hubungan

Terdapat beberapa kasus dimana cara penagihan pinjaman online sangat tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini juga umumnya terjadi pada pinjaman online illegal.

LBH Jakarta menemukan beberapa kasus salah satunya adalah penagihan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam dan penagihan ke kantor atau perusahaan. Nomor kontak ini diperoleh saat pihak peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data privasi di dalam handphone konsumen.

Dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini adalah peminjam di PHK oleh perusahaan, diceraikan oleh suami/istri, trauma, dan data disebarkan.

Denda dan Bunga yang Menumpuk

Jika terlambat dalam membayar cicilan pinjaman online, beban denda dan bunga akan terus terakumulasi yang menyebabkan utang semakin menumpuk. Utang dapat terus membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi jika memperoleh beban bunga yang tergolong tinggi.

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8%. Namun berbeda dengan pinjaman online illegal yang dapat dengan sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga.

 Masuk blacklist slik OJK

Saat mengajukan pinjaman pasti akan diminta data pribadi. Misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. Syarat ini untuk perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

Debt Collector yang Meresahkan

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun