Mohon tunggu...
Farhan GilangKurniawan
Farhan GilangKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup ini tidak seindah yang kita bayangkan, tetapi tidak seburuk yang kita pikirkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Perankan Istri Ketiga di Sinetron Suara Hati (Zahra)

3 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 3 Juni 2021   21:30 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab sinetron itu menampilkan aktris Lea Chiarachel berusia 15 tahun sebagai pemeran karakter Zahra, istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Karena tayangan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima aduan dari masyarakat untuk memberi sanksi pada Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut.

Menanggapi soal sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya masih mempelajari rekaman sinetron tersebut untuk memutuskan sanksi yang tepat.

"Kalau soal sanksi, kan kami harus mempelajari materi tayang, terutama itu. Kedua, kami juga harus memutuskan soal sanksi dan tidaknya itu dalam rapat pleno, dan kami harus bisa menetapkan bahwa pelanggaran itu ada di dalam pasal P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran)," ujar Mulyo Hadi Purnomo.

Mulyo menyebut ada sejumlah potensi pelanggaran. Nantinya, potensi-potensi pelanggaran itu akan dibahas di rapat pleno.

"(Potensi pelanggaran) persoalan pemanfaatan talent usia 15 yang memerankan seorang istri dengan adegan-adegan yang tampaknya belum sepatutnya, seolah yang mengarahkan pada persoalan seperti yang diungkapkan para netizen. Kedua persoalan poligami kan juga jadi sorotan, sebetulnya yang disampaikan netizen itu yang menjadi perhatian kami," jelas Mulyo.

Di balik sosok dan cerita yang diperankan oleh Lea, ternyata menjadi sorotan publik. Pemilihan peran Zahra yang dimainkan oleh Lea menuai banyak pro-kontra karena sosok remaja itu masih berusia belasan tahun. Apalagi ada beberapa adegan dalam sinetron Suara Hati Istri yang selayaknya diperankan oleh seorang perempuan yang sudah dewasa.

Dalam Undang-Undang Penyiaran â„–32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 4 menyebutkan

Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

2. Dalam mwnjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ). Penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Melihat tayangan pada sinetron Suara Hati Istri tersebut bukanlah suatu hiburan yang sehat, banyak masyarakat yang memberian kritikan atas adegan dan cerita dari sinetron yang tayang di Indosiar tersebut. Yang mana adegan dalam sinetron tersebut mempromosikan pedofilia, yang merupakan adegan seksual yang melibatkan anak dan pernikahan anak dibawah umur. Hal tersebuat jelas telah melanggar Undang-undang â„–32 tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS. Dalam cerita tersebut Lea atau yang berperan sebagai Zahra melakoni adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil. Zahra diceritakan sebagai istri ketiga dari pak Tirta yang diperankan oleh aktor yang bernama Panji Saputra yang sudah berumur 39 tahun.

Tidak hanya itu saja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menyatakan tayangan sinetron Suara Hati Istri — Zahra merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Pelanggaran tersebut di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Dalam Sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada tayangan sinetron Suara Hati Istri sudah mendapatkan banyak teguran dari berbagai pihak, karena tayangan tersebut telah melampaui batas dalam penayangan sinetron sehingga menimbulkan banyak kontroversi. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan pihak Indosiar telah menerima semua masukan public atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode.

Menindak lanjuti hal tersebut, alangkah baiknya lebih mengkritisi lagi sinetron tersebut maupun tayangan-tayangan lainnya, baik dari pihak televisi yang bersangkutan, maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), agar tayangan TV Nasional bisa lebih mendidik dan berkualitas kedepannya, dan juga tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi lagi.

Farhan Gilang Kurniawan, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun