Dalam Sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada tayangan sinetron Suara Hati Istri sudah mendapatkan banyak teguran dari berbagai pihak, karena tayangan tersebut telah melampaui batas dalam penayangan sinetron sehingga menimbulkan banyak kontroversi. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan pihak Indosiar telah menerima semua masukan public atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode.
Menindak lanjuti hal tersebut, alangkah baiknya lebih mengkritisi lagi sinetron tersebut maupun tayangan-tayangan lainnya, baik dari pihak televisi yang bersangkutan, maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), agar tayangan TV Nasional bisa lebih mendidik dan berkualitas kedepannya, dan juga tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi lagi.
Farhan Gilang Kurniawan, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H