Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum.Â
Disusun oleh kelompok 6:Â
1. Muhammad Jidan Madina_222111286
2. Rizal Sauqi Azis_222111287
3. Muna Hamidah_222111296
4. Far'hah Nur Azizah_222111311
*penegrtian evektifitas hukum dan para ahli*
Efektivitas hukum adalah  sejauh mana suatu hukum berhasil diterapkan dan dipatuhi dalam masyarakat. Sederhananya, hukum yang efektif adalah hukum yang tujuannya tercapai, yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan . Hukum yang efektif tidak hanya sekadar ada di atas kertas, namun juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta kemampuan hukum dalam menyelesaikan masalah dan konflik sosial.Â
Efektivitas hukum juga tidak hanya tergantung pada kualitas peraturan perundang-undangan, namun juga pada faktor sosial seperti kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan dari berbagai pihak. Hukum juga harus bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat secara sukarela. Tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum berhasil mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Hukum yang efektif mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
*Menurut para ahli tentang efektivitas hukum.*
1. romli atmasasmita: menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh mentalitas aparat penegak hukum dan sosialisasi hukum dalam masyarakat.
2. Soerjono Soekanto, hukum dikatakan efektif jika dapat mengubah perilaku manusia menjadi perilaku yang sesuai dengan hukum, serta menghasilkan dampak positif dalam masyarakat.
3. Hans Kelsen: Menjelaskan bahwa efektivitas hukum terkait dengan validitas norma yang mengikat dan kepatuhan masyarakat terhadap norma tersebut
4. Zainuddin Ali: Menekankan bahwa efektivitas hukum harus memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta mencerminkan kesesuaian antara hukum dan pelaksanaannya.
5. Anthony Allot efektivitas hukum adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya.(penegakan hukum dalam suatu negara adalah tanggung jawab pembuat Undang-Undang).Â
*contoh efektivitas hukum dalam maayarakat*
Contoh Penegakan efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat dalam pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar terjadinya kecelakaan dan kurangnya kesadaraan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan suatu aturan yang mengatur para pengendara bermotor dalam berkendara di jalan raya. Dimana pemerintah menerapkan aturan terkait batas kecepatan di jalan raya. Jika pengendara melakukan pelanggar batas kecepatan, mereka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda atau tilang. Efektivitas hukum dalam hal ini dapat dilihat dari seberapa besar kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.Â
Jika pengendara mematuhi peraturan batas kecepatan dan aturan lainnya, maka dengan ini hukum dapat berjalan efektif, dan ini berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Namun, apabila banyak pengendara yang melanggar dan jarang ada penegakan hukum (misalnya, kurangnya razia atau tindakan tegas dari pihak berwenang), maka dengan ini efektivitas hukum tersebut berkurang, dan potensi kecelakaan pun meningkat. Efektivitas hukum ini dalam masyarakat dapat diukur dari sejauh mana masyarakat mematuhi terhadap aturan yang ada dan dampak positif yang ditimbulkan oleh penegakan hukum tersebut. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum yang tegas, merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
*hubungan antara efetivitas hukum dan control sosial hukum dalam masyarakat*
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi. Dimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta menjaga ketertiban sosial melalui berbagai norma dan sanksi. Dan Efektivitas hukum bergantung pada seberapa baik kontrol sosial dapat diterapkan. Jika kontrol sosial berjalan dengan baik, maka hukum akan lebih mudah diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial sangat penting dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Keduanya harus saling mendukung agar tujuan hukum dapat tercapai secara optimal dalam masyarakat.
*pendapat kelompok tentang efetivitas penegak hukum di indonesia, apa kelebihan dan kekuranagn*
Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mencapai efektivitas yang diharapkan. Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu contoh di mana efektivitas hukum dapat terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Meskipun aturan dan undang-undang sudah disusun dengan baik, tantangan utama seperti korupsi, ketimpangan dalam penerapan hukum, keterbatasan sumber daya, dan campur tangan politik membuat penegakan hukum menjadi kurang efektif. Kelebihan penegakan hukum di Indonesia terletak pada sistem hukum yang tersusun rapi, banyaknya lembaga penegak hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. Namun, kekurangan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan dalam penerapan hukum, serta keterbatasan sumber daya, terutama di daerah terpencil, masih menjadi hambatan besar dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan merata. Oleh karena itu, reformasi yang menyeluruh di berbagai aspek penegakan hukum diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan yang lebih baik dalam masyarakat.
*Referensi:*
1. Galih Orlando, 2022, EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA, Tarbiyatul Bukhary, Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, vol. Vl, No. 1, Hlm. 49- 58
2. Diana Tantri Cahyaningsih, 2020, Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot, Jurnal Rechts Vinding Online, hlm. 1-7
3. Yoga Adi Pramudhito, 2021, EFEKTIVITAS LEMBAGA PEMASYARAKTAN DALAMMEMBINA NARAPIDANA DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN PUSTAKA, Jurnal Yustisiabel, Vol. 5, No. 1, hlm. 69-82
4. Arsanu, &Ihsan, 2022, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTASÂ
POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2022), Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 5, No. 2, hlm. 87-95
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI